Suara Karya

KPK Sebut Idrus Tahu Kasus Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemanggilan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, karena yang bersangkut dianggap mengetahui kasus tersebut.

Meski demikian, apa peran Idrus dalam kasus itu, hingga saat ini KPK mengaku belum mengetahuinya.

Sebagaimana diketahui, Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir telah dua kali dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus memenuhi dua panggilan tersebut, sementara Sofyan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (31/7) kemarin.

Pemanggilan pemeriksaan ini, dilakukan lantaran Idrus dan Sofyan diduga tahu banyak soal kasus suap proyek PLTU Riau.

“Iya kalau dipanggil sebagai saksi dianggap yang bersangkutan mungkin mengetahui kasus tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

meski belum diketahui peran keduanya, namun Idrus dan Sofyan diduga menghadiri atau mengetahui pertemuan yang dilakukan dua tersangka kasus ini, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo.

Adanya pertemuan ini, dibuktikan dengan rekaman CCTV yang disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Sofyan Basir, beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi mengenai peran Idrus dan Sofyan serta pertemuan yang dihadiri keduanya, Syarif menolak menjelaskan lebih rinci.
Menurut dia, hal itu masih didalami penyidik melalui pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi lainnya. “Peran kan enggak bisa saya jelaskan, kan materi penyidikan,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7).

Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7).

Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni.

Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp4,8 miliar.

Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (Sugandi)

Related posts