KPU: Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri Berjumlah 2 Juta

0

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pendataan terkait jumlah daftar sementara pemilih yang berdomisili di luar negeri pada Pemilu 2019. Hasilnya, KPU mencatat ada 2 juta pemilih. Jika digabungkan dengan data pemilih sementara dalam negeri, total menjadi 191 juta pemilih, dengan rincian jumlah pemilih dalam negeri 189.144.900 juta jiwa.

Demikian disampaikan komisioner KPU, Viryan Azis, kepada wartawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

“Kita sudah menyelesaikan pendataan, memasukkan pemilih sebanyak 191 juta dengan perincian 189 juta pemilih di dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri,” kata Viryan.

Namun demikian, Viryan mengatakan, data pemilih dalam negeri tersebut, masih berupa data sementara. Dari 34 KPU provinsi, baru 28 provinsi yang sudah selesai melakukan pemutakhiran data. Sisanya, sebanyak 6 KPU provinsi masih dalam proses pemutakhiran.

“Kalau ditotal 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran, dan 6 provinsi lainnya menggunakan data (data lama hasil DPT hasil perbaikan I, maka jumlah DPT dalam negeri sementara yaitu 189.144.900 pemilih,” katanya.

Khusus untuk 28 provinsi yang sudah melakukan pemutakhiran, menurut Viryan, jumlah pemilih tercatat 141.412.533 juta jiwa. Jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.

Viryan mengatakan, ada pertambahan sebanyak 4.449.868 pemilih. Namun demikian, masih ada KPU daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. Maka dari itu, dalam rapat pleno terbuka kemarin, KPU sepakat memperpanjang waktuk sampai 30 hari ke depan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II.

“Pada prinsipnya, perpanjangan waktu 30 hari ini tujuannya adalah semata-mata sesuai dengan prinsip atau substansi dari kerja penyusunan daftar pemilih, yaitu melindungi hak pilih warga negara dengan memastikan sedapat mungkin warga negara yang sudah teridentifikasi atau ada data tertentu kita kerjakan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018.

Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih. Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.

Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. (Gan)