KPU dan Bawaslu Diminta Jelaskan Standar Etika Bagi Kepala Daerah dalam Mendukung Capres

0

JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menjelaskan terkait standar etika dan aturan main kepala daerah dalam mendukung calon presiden.

Saat ini Fahri melihat terlalu kentara bahwa kepala daerah yang mendukung, dan mengacungkan satu jari untuk carpes petahana itu aman. Tapi begitu kelihatan kepala daerah mendukung capres penantang, dipersoalkan.

“Seperti Gubernur DKI Aneis Baswedan. Padahal, dia dikenal gubernur yang tidak memberikan dukungan resmi kepada capres, malah itu dipersoalkan,” kata politisi PKS itu, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dengan demikian, lanjut Fahri, rasa ketidakadilan ini harus dijawab oleh KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi keresahan publik berkepanjangan.

“KPU dan Bawaslu harus menjawab ini, jangan sampai menjadi polemik dan meresakan publik,” ujar anggota DPR dari Dapil NTB itu.

Sebelumnya pada Senin (7/1/2019) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Bawaslu Jakarta terkait jari telunjuk dan jempol yang diacungkannya di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan Bawaslu, Anies mengaku dicecar 27 pertanyaan seputar laporan yang dilayangkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Kepada penyidik, Anies mengatakan bahwa dalam acara itu ia menyampaikan sambutan yang sesuai dengan video yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu saja sih,” kata Anies.

Ia juga menyatakan tak ada yang salah dengan kedatangannya ke Konfernas Gerindra. Karena sehari sebelumnya, ia telah melayangkan surat izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

“Sebagai Gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” ucap Anies. (Gan)