INVESTASI BODONG
Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Riau Naikan Kasus ke Penyidikan

0
(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Paisal Lubis, selaku tim kuasa hukum korban penipuan yang dilakukan PT Sumatera Tani Mandiri mengapresiasi langkah Polda Riau, yang telah meningkatkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut Paisal, Polda Riau menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Polda Riau telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 24 Juni 2020 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, Polda telah mengundang pihak pelapor dan terlapor yakni dari PT Sumatera Tani Mandiri yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Dalam proses gelar perkara tersebut, pihak penyelidik Polda Riau memberikan pemaparan tentang duduk perkara penipuan dan penggelapan yang melibat PT Sumatera Tani Mandiri tersebut,” kata Paisal Lubis di Jakarta, Rabu (8/7/2020)..

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari tawaran investasi singkong yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri. Tawaran investasi singkong racun itu bertempat di wilayah Sorek, Pelalawan, Riau.

Perusahaan itu mengaku memiliki mandat untuk mengelola lahan tersebut, yang kemudian menawarkan untuk investasi singkong dan singkong racun. Kemudian seorang pengusaha nasional, M Danial Nafis menanamkan investasinya senilai Rp4,1 Miliar lebih atas tawaran investasi tersebut.

Bujuk rayu yang digunakan PT Sumatera Tani Mandiri tersebut dimulai dari lahan mereka yang berada di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, yang seolah telah sukses dalam invetasi singkong racun.

“Mereka menawarkan keuntungan yang besar dan mengatakan bahwa hasil dari keuntungan itu akan disedekahkan kepada anak yatim sebanyak 10 persen,” tukas Paisal lagi.

Alhasil karena tawaran tersebut, dilakukanlah investasi Miliaran rupiah. Dibuatlah perjanjian kerjasama investasi tersebut, yang menegaskan PT STM sebagai pengelola lahan tersebut. Perjanjian kerja sama itu dibuat sekitar bulan Desember 2019.

Tapi setelah dana dikucurkan, singkong tak kunjung ditanam dan lahan yang diperjanjikan tak kunjung digarap. Alhasil sang investor melakukan protes atas hal itu. (Bobby MZ)