Kuasa Hukum Dekopin Sebut Kajian Universitas Jember Menyesatkan

0

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggugat rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, atas pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana, terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin yang diwakili Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, pendapat hukum tersebut dinilai tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno. Sehingga merugikan Dekopin secara kelembagaan, dan dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” kata Muslim di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sementara itu, Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Sharmila Yahya mengatakan ia berharap permasalahan Dekopin bisa diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.

“Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bisa bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Tim Kuasa Hukum Dekopin menjelaskan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.

Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin.

Ketiga, bahwa di dalam pendapat hokum Dirjen Perundang-undangan disebutkan peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin di ruang Jude Hall  adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.

 Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan Hotel Claro Kota Makasar, tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 November 2020, tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, kegiatan meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia yang hadir berjumlah 471 orang.

Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga diperlukan penguatan, yaitu legitimasi dari kampus tempatnya mengajar. (Pramuji)