JAKARTA (Suara Karya): Aksi mafia tanah di Lampung kembali menunjukkan sikap arogan dengan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan sah. Kejadian terbaru terjadi pada 31 Maret 2025 pukul 22.00–23.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto No. 7, Bandar Lampung, di mana seorang kuasa hukum diduga masuk tanpa izin ke tanah sengketa dan mengintimidasi penjaga lahan.
Menurut keterangan Triyanto, penjaga tanah milik Tedy Agustiansjah (Tergugat 3 dalam perkara nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk), dua orang yang diduga terkait dengan pihak lawan datang tanpa izin. Salah satunya adalah Japriyanto Manulu SH, kuasa hukum CV Hasta Karya Nusaphala (milik Andi Mulya Halim). Mereka tiba menggunakan sepeda motor N-Max dan mobil sedan merah bernomor polisi B 2166.
“Saya merasa terintimidasi. Mereka masuk tanpa izin dan bersikap seolah tanah ini milik mereka,” ujar Triyanto.
Natalia Rusli, kuasa hukum Tedy Agustiansjah, menegaskan bahwa tindakan Japriyanto dan rekannya merupakan pelanggaran hukum dan mencerminkan modus mafia tanah.
“Ini tindakan semena-mena. Seorang advokat seharusnya tahu hukum—tidak boleh memasuki pekarangan orang tanpa izin,” tegas Natalia.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam persidangan, di mana penggugat justru menyerang Tedy, padahal seharusnya fokus pada sengketa dengan Tergugat 1 (PT Mitra Setia Kirana) dan Tergugat 2 (Andi Mulya Halim).
Kasus ini semakin rumit setelah terungkap bahwa Sujarwo, Ketua Peradi Bandar Lampung** sekaligus kuasa hukum Tergugat 1 dan 2, disebut pernah bertemu dengan pihak terkait untuk membahas tanah seluas 4.000 m² milik Tedy.
Natalia juga mengkritik kesaksian saksi ahli korporasi, Zulfi Diane Zaini, yang dianggap tidak relevan. “Mereka berusaha mengalihkan kesalahan ke klien kami, padahal yang bermasalah adalah PT Mitra Setia Kirana dan CV Hasta,” ujarnya.
Insiden ini semakin memperkuat dugaan mafia tanah masih leluasa beroperasi di Lampung. Natalia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Pemerintah harus turun tangan! Jangan biarkan mafia tanah terus merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Saat ini, pihak Tedy Agustiansjah berencana melaporkan tindakan intimidasi tersebut ke kepolisian. Sementara itu, sidang lanjutan kasus ini akan terus dipantau publik untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi mafia tanah.