Kuasa Hukum Tegaskan, Tak Ada Unsur Delik Pidana Penahanan Ketua FKMTI dan Istrinya

0

JAKARTA (Suara Karya) : Kuasa Hukum SK Budiardjo dan Nurlaela, Yahya Rasyid menyayangkan  saksi pelapor sering menjawab tidak tahu ketika ditanya. Sidang hanya menghadirkan satu orang saksi dari PT SSA selaku pelapor, yakni Marsetyo Mahat Manto.

Persidangan terhadap Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI)  SK Budiardjo beserta istrinya, Nurlaela terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Tanah girik di Cengkareng, kembali digelar, Selasa (28/2) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Perkara Ini sebenarnya sederhana dengan tuduhan pasal 266 Dan 263, tidak ada alasan untuk menetapkan SK Budiardjo dan Nurlaela sebagai tersangka. Apalagi Pak Budi bersama istrinya adalah pembeli yang beritikat baik,”jelasnya.

Hal senada dikatakan kuasa hukum SK Budiardjo lainnya, Tiurma Sihombing. “Penahanan terhadap SK Budiardjo dan Nurlaela tidak memenuhi unsur-unsur delik pidana yang dituduhkan sesuai dengan pasal 263 dan 266 ayat 2. Sebab tidak menyebutkan siapa yang melakukan pemalsuan, dimana, dan siapa saksinya,” ujarnya.

Sedang Marsetyo Mahat Manto sebagai saksi mengatakan, dia diberi kuasa oleh PT SSA untuk melaporkan SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2018.

Marsetyo menjelaskan, PT SSA telah membeli Tanah SHGB no 1633 milik PT BMJ pada bulan November 2010.

Sementara SK Budiardjo sebagai tersangka mengungkapkan bahwa tanahnya dikuasai oleh PT SSA sejak 21 April 2010, tujuh bulan sebelum terjadi jual beli antara PT SSA dan PT BMJ. (Warso)