Suara Karya

Kuota Haji 1443H Sudah Ditetapkan, Ini Sebarannya!

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani per 22 April 2022 itu disebutkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M sebesar 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Tindak lanjut dari kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” kata Menag dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (26/4/22).

KMA tersebut, lanjut Yaqut, akan jadi pedoman bagi jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus untuk finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Ditambahkan, KMA menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Jemaah harus berusia paling tinggi 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai urutan nomor porsi,” ucapnya.

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, tetapi tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M. Disebutkan, Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatera Utara (3.802), Sumatera Barat (106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatera Selatan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219), dan DKI Jakarta (3.619).

Selain itu, Jawa Barat (17.679), Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437),
Jawa Timur (16.048), Bali (319), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Selatan (1.743), Kalimantan Timur (1.181), Sulawesi Utara (326), Sulawesi Tengah (910), Sulawesi Selatan (3.320), dan Sulawesi Tenggara (922).

Sebaran lainnya adalah Maluku (496), Papua (491), Bangka Belitung (486), Banten (4.319), Gorontalo (447), Maluku Utara (491), Kepulauan Riau (589),
Sulawesi Barat (663), Papua Barat (330) dan Kalimantan Utara (190). (Tri Wahyuni)

Related posts