Suara Karya

Kurangi PRT, Pemerintah Garap Pasar Tenaga Kerja di Negara Maju

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mengurangi secara bertahap pengiriman tenaga pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri. Peluang kerja akan dicarikan di negara-negara maju seperti di Eropa, Amerika dan Australia khusus untuk tenaga-tenaga profesional.

“Negara miskin seperti Bangladesh saja sudah tak lagi mengirim tenaga PRT ke luar negeri,” kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Tatang Budie Utama Razak dalam Forum Tematik Bakohumas, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Tatang memaparkan hasil pengamatan selama masa karir berkeliling ke 80 negara. Peluang tenaga profesional bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sebenarnya banyak terutama pada bidang teknik, keuangan dan jasa.

“Banyak negara maju yang pertumbuhan penduduknya minus, padahal mereka terus mengembangkan bisnisnya. Kebutuhan tenaga kerja inilah yang akan kita isi. Misalkan di Polandia. Sekitar 25 persen kebutuhan logistik Uni Eropa itu dipasok dari Polandia. Mereka butuh banyak tenaga untuk transportasi dan logistik,” ujarnya.

Ditambahkan, gaji yang ditawarkan pun terbilang tinggi yaitu sekitar 1500-1800 euro atau sekitar Rp25 juta. “Kami optimis pasar ini bisa kita tembus. Ini pengalaman dari Korea dan Jepang. Banyak PMI kita di dua negara itu bukan sebagai PRT, tetapi tenaga profesional bergaji hingga Rp25 juta,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Tatang, pentingnya menetapkan standar kualifikasi yang sesuai dengan standar mereka. Apa yang masih jadi kendala, bisa dicarikan solusinya. Misalkan soal ijazah.

“Banyak lulusan politeknik tak bisa lolos masalah ijazah. Sebagai pendidikan vokasi mereka dapat gelar diploma 4. Padahal yang dibutuhkan S1. Jadi gak cocok. Kami harap di masa depan, lulusan pendidikan vokasi, ijazahnya bisa disesuaikan menjadi S1,” kata Tatang.

Tatang optimis merujuk pada pengalamannya di Kuwait. Di masa lalu, tenaga PRT di negara tersebut mencapai lebih dari 7 ribu orang. Saat ini jumlah PRT menurun hingga menjadi 3 ribu orang, dengan tenaga profesional mencapai 3 ribu orang.

“Jika Kuwait, Korea atau Jepang bisa ditembus kenapa negara-negara maju seperti Eropa, Amerika atau Australia tidak. Yang penting kualifikasinya kita penuhi,” kata Tatang menandaskan.

Menurut Tatang, upaya yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Sejak disahkannya UU tersebut, nasib PMI diharapkan dapat menjadi lebih baik di masa depan.

“Dalam UU No 18/2017 ada pembagian yang jelas antara tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta diatur pula terkait pendidikan, penempatan, pendampingan hingga pemberdayaan tak hanya untuk PMI tetapi juga keluarganya,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Tatang, menjadi PMI bukan lagi menjadi tujuan akhir, tetapi sasaran antaran. Para PMI perlu diberi literasi edukasi keuangan, termasuk pekerjaan yang aman baginya.

“Perlindungan bagi PMI adalah tugas negara. Cuma sayangnya, banyak PMI yang nekad berangkat ke luar negeri tidak mengikuti prosedur. Baru ketahuan setelah ada kasus. Ketika kasusnya viral, semua orang repot. Jadi, perlindungan yang efektif itu harus datang dari diri sendiri,” tuturnya.

Tatang menilai, UU No 18/2017 akan memberi hasil optimal jika dilaksanakan secara konsisten dan persisten. Karena dalam peraturan sebelumnya, UU No 39 Tahun 2004 tidak mencakup hal semacam itu. “Pembentukan badan baru nantinya akan mengubah pekerja migran dari liabilitas menjadi asset,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Tatang, pihaknya akan keliling sejumlah negara di Amerika, Eropa hingga Australia untuk menembus pasar tenaga kerja disana. Banyak dibutuhkan tenaga untuk caregiver atau pengasuh orangtua, perawat dan tenaga manajemen,” katanya.

Namun, Tatang sempat menyayangkan UU No 18/2017 tidak mengatur peran swasta dalam pengiriman PMI. Karena urusan rekrutmen dan pelatihan telah menjadi kewenangan pemerintah.

“Ini yang kami khawatirkan. Undang-Undang sebelumnya No 39 Tahun 2004 yang mencakup sanksi dan tanggung jawab, swasta kadang suka tak peduli. Apalagi UU sekarang tak mengatur dua hal itu. Jangan sampai swasta hanya mengambil fee-nya saja,” kata Tatang menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts