Suara Karya

Ini Langkah Strategis Kemenperin Penuhi Target Penyerapan Anggaran 2019

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Perindustrian telah menyiapkan langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019 untuk memaksimalkan kinerja yang sudah ditargetkan. Pada tahun 2018, realisasi anggaran Kemenperin mencapai 92,27 persen dan diharapkan penyerapan lebih optimal di 2019.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara-saudara sekalian atas kerja keras dan dedikasi untuk Kemenperin, sehingga kita bisa menjalankan program di tahun kemarin dengan hasil yang cukup membanggakan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Haris Munandar, saat pembukaan ‘kick off’ pelaksanaan anggaran Kemenperin 2019, di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Kemenperin memperoleh alokasi pagu anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp3,59 triliun dengan pagu efektif Rp2,16 triliun. Adapun rinciannya, proporsi untuk Sekretariat Jenderal Rp241,69 miliar (6%), Direktorat Jenderal Industri Agro Rp111,64 miliar (3%), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp126,74 miliar (3%), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp123,08 miliar (3%), serta Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Rp379,82 miliar (10 persen).

Selanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp1,79 triliun (50%), Inspektorat Jenderal Rp45,45 miliar (1%), Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp655,48 miliar (18%), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp119,38 miliar (3%).

“Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenpern tahun 2019,” ujar Sekjen.

Guna mencapai target penyerapan anggaran, Kemenperin menetapkan langkah-langkah peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran. Kepala Biro Keuangan Kemenperin Fauzi Saberan menyebutkan, langkah strategis itu meliputi percepatan pengadaan barang/jasa, yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, memanfaatkan e-procurement dan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan memasukan rincian pengadaan ke dalam aplikasi SiRUP. Penetapan pejabat perbedaharaan juga merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.

“Kemudian ini yang harus kita segerakan juga adalah pencairan blokir atau kegiatan mendapatkan tanda bintang,” tutur Fauzi.

Pelaksanaan anggaran Kemenperin tahun 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK.05/2018 tentang aturan tata cara Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

Kemenperin juga berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai. Misalnya, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas audit Laporan Keuangan yang telah diraih secara berturut-turut selama 10 tahun sejak 2008.

Kemudian, Kemenperin memperoleh nilai 76,34 terhadap evaluasi kinerja program dan kegiatan tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB dengan predikat penilaian ‘BB’. Selain itu, Kemenperin mampu mempertahankan kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi terhadap UU Pelayanan Publik dari Ombudsman sejak tahun 2014 hingga 2018.

Kemenperin pun meraih penghargaan untuk 12 satuan kerja vertikal dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN & RB serta meraih 7 penghargaan Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) selama tahun 2015- 2018.

“Ke depan, Kemenperin harus dapat terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi serta capaian kinerja yang lebih baik,” ujar Haris. (Gan)

Related posts