JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Sumber Daya terus melakukan penguatan mutu dosen dan tenaga pendidikan.
Direktur Sumber Daya, Lukman menyampaikan, pihaknya tengah fokus melakukan penataan sistem karier, peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kualifikasi dosen dan tendik.
“Penguatan mutu dosen di sini, adalah bagaimana kita menyiapkan sistem karier terbaik untuk dosen dengan memberi berbagai kemudahan,” kata Lukman saat membuka acara bertajuk ‘Diseminasi Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karier Dosen Tahun 2024’, di Jakarta, Rabu (5/6/24).
Untuk memberi kemudahan layanan, Direktorat Sumber Daya merilis fitur Pemutakhiran Data dan Pengelolaan Kinerja dan Karier Akademik Dosen di platform utama SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).
“Fitur itu dibuat untuk implementasi kebutuhan penyesuaian proses satu data dan penyesuaian proses kenaikan jabatan akademik,” ujarnya.
Hal itu dilakukan karena saat ini masih banyak data dosen yang belum padan, sehingga mempengaruhi ketepatan layanan yang digunakan para dosen.
Melalui proses pemadanan data diharapkan kualitas layanan dapat meningkat, dan selanjutnya dapat dilakukan proses penerbitan identitas tunggal dosen.
“Untuk mengakses berbagai layanan, para dosen harus menggunakan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik),” katanya.
Adanya regulasi dan dukungan teknologi itu mengakomodasi masa peralihan layanan dosen sebelumnya, yang nantinya akan diikuti dengan perilisan regulasi terbaru untuk dosen.
Sebagai dukungan dan usaha untuk peningkatan kinerja dan karier dosen, platform SISTER juga memfasilitasi 3 layanan, yaitu Pengkinian Rumpun Ilmu, Alat Bantu Angka Kredit Konversi, dan Layanan Kenaikan Jabatan.
“Ada simplifikasi proses kenaikan jabatan akademik dosen yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerkaBKN 3 Tahun 2023 yang diintegrasikan ke platform SISTER, dimulai dari pelaksanaan kenaikan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar,” katanya. (Tri Wahyuni)