JAKARTA (Suara Karya): Mulai 2019, pemerintah akan menggunakan presensi dan absensi untuk penilaian kinerja guru. Kehadiran guru akan dipantau secara terpusat lewat alat deteksi cap jari (finger print).
“Guru, terutama di sekolah negeri wajib hadir di tempat kerja selama 8 jam per hari per 5 hari kerja. Kewajiban itu berlaku sama untuk semua aparatur sipil negara (ASN),” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy, disela kegiatan jalan sehat memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2018, di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Mendikbud menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Ditambahkan, pemantauan atas kehadiran guru oleh pusat itu akan berimplikasi pada pemberian sanksi, terutama bagi guru-guru yang sering absen mengajar dan ke sekolah. “Sanksinya mengacu pada UU ASN,” ucapnya.
Ditegaskan, kehadiran, kinerja, dan beban kerja para guru tetap dihitung secara tatap muka. Sebab hal itu merupakan bagian dari amanat dalam UU Guru dan Dosen. Kegiatan yang tak bersifat tatap muka seperti bimbingan, konseling dan pelatihan di lembaga pendidikan nonformal bisa dikonversikan sebagai kinerja guru.
“Nantinya, kegiatan guru di luar mengajar tersebut akan dikonversikan menjadi nilai kumulatif. Kan tidak mungkin mereka delapan jam tidak melakukan apa-apa,” katanya.
Ia mencontohkan, guru bimbingan dan konseling (BP) pun memiliki beban kerja yang sama dengan guru-guru lainnya, yakni delapan jam per hari. Karena itu, ke depan akan dilakukan perluasan wilayah mengajar.
“Guru BP tidak hanya bertanggung jawab atas kegiatan di sekolah saja, tapi juga kegiatan di seluruh zonanya, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Sehingga basis kerja konselor ada di satu zona, meski dia berasal dari satu sekolah tertentu,” tuturnya.
Hal itu nantinya juga akan berlaku bagi guru agama, olahraga, dan kesenian. Di mana nantinya satu zona kemampuan guru-guru untuk mengkoordinasi, kerja sama antar sekolah akan didorong lebih banyak. “Ini berlaku di seluruh sekolah,” ucapnya.
Terkait dengan sanksi, nantinya akan ada keluwesan. Tidak terpaku kepada pemotongan tunjangan. “Sanksi akan ada aturannya. Nanti akan diatur lebih luwes sanksinya,” ujar Muhadjir menandaskan. (Tri Wahyuni)