JAKARTA (Suara Karya): Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto, memperkirakan tahun 2018/2019 ini jumlah penumpang angkutan umum pada liburan Natal dan Tahun Baru (nataru) secara total akan meningkat sebesar 2,38 persen dibandingkan periode yang tahun lalu.
“Nataru tahun ini, diperkirakan mencapai 7,77 juta dari sebelumnya 7,59 juta orang. Peningkatan ini terjadi lantaran dalam periode tersebut bersamaan dengan cuti bersama dan liburan anak sekolah,” kata Pandu dalam Seminar Promoter dengan tema Sinergi Polri Dengan Kementerian Dalam Menghadapi Nataru di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Pandu menyatakan, angkutan darat diperkirakan akan mengalami penurunan jumlah penumpang sebesar 5,66 persen dari 4,42 juta penumpang menjadi 4,41 juta. Namun penurunan jumlah penumpang angkutan darat ini terkompensasi oleh peningkatan penumpang untuk angkutan sungai dan penyeberangan (SDP) sebanyak 13,52 persen dari 3,16 juta menjadi 3,59 juta penumpang.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan seluruh perjalanan angkutan penumpang ini, pemerintah terus aktif menjalin koordinasi khususnya dengan aparat Kepolisian sebagai eksekutor dalam menjamin kelancaran arus mudik ataupun balik nataru 2018/2019. Beberapa kebijakan yang bakal diterapkan khususnya dari Kemenhub mirip seperti tahun-tahun sebelumnya.
Diantaranya lanjut Pandu, pengecekan kesehatan fisik dan mental termasuk tes narkoba bagi seluruh awak serta uji kelaikan transportasi (ramp check). Kemudian pengawasan harga tiket, peningkatan pelayanan hingga peningkatan keamanan yang melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI.
“Kita juga akan lakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas-ruas tertentu untuk memperlancar arus kendaraan. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019,” ujarnya.
Dikatakannya, pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan untuk suplai BBM, barang ekspor – impor dari dan ke Pelabuhan, angkutan bahan pokok, angkutan pupuk dan ternak serta paket pos berupa hantaran uang. Oleh sebab itu seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu membawa surat – surat keterangan muatan yang sah agar bisa melalui ruas-ruas yang dibatasi oleh otoritas.
“Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian. Ini didasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan,” katanya.
Pada kesemptan yang sama, Karo Penmas Divhumas Polri, Dedi Prasetyo, menambahkan pihaknya menyadari pada saat nataru mendatang banyak hal yang harus diantisipasi oleh Polri salah satunya adalah kelancaran lalu lintas dan potensi konflik yang kerap terjadi di jalan raya atau di pusat keramaian saat pergantian tahun.
Menurutnya kerap terjadi kecelakaan di jalanan akibat banyak masyarakat yang tidak patuh rambu-rambu lalu lintas dalam merayakan nataru. Oleh sebab itu peran Polri sangat penting dalam mengamankan dan memperlancar arus lalu lintas.
Selain itu, kata Dedi, kerap terjadi kontak fisik antar masyarakat pada saat momen tersebut lantaran motif tertentu yang disebabkan oleh hal sepele seperti kemacetan atau perayaan malam pergantian tahun baru yang berlebihan. Dia berharap agar semua pihak dapat terlibat dalam upaya kelancaran dan keamanan peringatan nataru.
“Saat nataru kerap ada singgungan antar kelompok masyarakat, ini kadang tidak bisa dihindari, maka butuh kesigapan polisi untuk mencegah hal ini agar terjamin keamanan. Kita tidak bisa bekerja sendiri harus banyak pihak terlibat,” ujar Dedi. (Rizal Cahyono)