Suara Karya

LPDB Siap Salurkan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro

JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM),LPDB-KUMKM mulai tahun ini akan membuka penyaluran langsung dana bergulir untuk kelompok usaha mikro dengan kisaran pinjaman antara Rp 10-50 juta. Untuk itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) tengah disiapkan sebagai payung hukum implementasi program tersebut.

“Kami berharap lebih cepat Permenkop itu supaya bisa langsung diterapkan kepada pelaku usaha mikro,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Langkah awalnya, kata Braman, LPDB akan melakukan uji publik dengan membedah draft Permenkop yang ada. Rencananya uji publik ini akan menghadirkan para expert, pelaku usaha hingga pemerintahan lintas sektoral.

Dikatakannya, target payung hukum penyaluran dana bergulir secara langsung ke pelaku usaha mikro ini bisa diimplementasikan pada semester II 2019. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini nantinya pelaku usaha mikro bisa secara langsung mengakses pembiayaan ke LPDB sehingga dapat mendorong peningkatan usahanya.

“Setelah uji publik nanti, tidak lama kemudian akan dilaporkan ke Menteri (Menteri Koperasi dan UKM) agar bisa ditandatangani dan bisa segera dilakukan penyaluran ke pelaku usaha mikro,” pungkas Braman.

Braman mengatakan selama ini penyaluran dana bergulir belum dapat dilakukan secara langsung namun melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan Lembaga Keuangan Bank (LKB). Hal itu mengacu pada Permenkeu No. 75 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita harap segera ada Peraturan Menteri Koperasi yang baru sehingga kita bisa langsung salurkan dana bergulir kepada pelaku usaha kita,” kata Braman.

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Aripin mengakui bahwa penyaluran dana bergulir secara langsung ke pelaku usaha memang memiliki resiko yang cukup tinggi. Untuk itu diperlukan penguatan sistem pengawasan dan infrastruktur yang mendukung sebelum penyaluran dana dilakukan.

“Penyaluran ke mikro ini ditunggu-tunggu karena seksi, tapi untuk syariah kita terkendala PMK. Alhamdulillah legal draft udah selesai tinggal minggu depan akan diujipublikkan,” kata Jaenal.

Pada tahun 2019 ini LPDB menargetkan penyaluran dana bergulir kepada koperasi dan UMKM sebesar Rp1,5 triliun. Diharapkan dari target tersebut sebanyak Rp975 miliar terserap dengan skema konvensional. Sementara sisanya sebesar Rp525 miliar terserap dengan skema syariah. (Gan)

Related posts