LSF: 54 Persen Remaja Tak Patuhi Klasifikasi Usia saat Tonton Film

0

JAKARTA (Suara Karya): Hasil survey yang dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF) menunjukkan 54 persen remaja di Indonesia tidak mematuhi klasifikasi usia saat menonton film. Untuk itu, diperlukan pengawasan dari orangtua.

“Bahkan 77 persen responden mengakses tontonan dari kamar tidurnya dan tak ada pengawasan dari orangtua,” kata Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto dalam keterangan pers terkait laporan tahunan LSF 2022, di Jakarta, Selasa (14/2/23).

Karena itu, Rommy mengajak orangtua untuk menerapkan budaya sensor mandiri sejak dini di rumah. Sehingga anak paham menonton film tanpa memperhatikan klasifikasi usia akan mengganggu kesehatan mental mereka.

“Seperti kasus di Jambi, dimana seorang ibu mencecoki anak-anak tetangganya dengan film berbau pornografi. Mau dibawa kemana generasi kita,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Rommy, pihaknya gencar melakukan sosialiasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yang diluncurkan sejak 2021 lalu. Sosialisasi dengan konsep kolaborasi pun dilakukan dengan banyak pihak. Salah satunya, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

LSF juga mengembangkan Program Desa Sensor Mandiri (DSM) di tiga desa yaitu Desa Tigaherang, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa
Barat; Desa Manguharjo, Kecamatan Madiun, Kota Madiun, Jawa Timur; dan Desa Candirejo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Pada 2022, LSF juga melakukan inisiasi DSM di Desa Gekangang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan Desa Klungkung, Kota Denpasar, Bali,” ujarnya.

Soal tugas sensor yang dilakukan LSF, Rommy menjelaskan, catatan yang diperoleh daro aplikasi data berbasis elektronik e-SiAs, jumlah materi sensor yang didaftarkan ke LSF secara keseluruhan mencapai 36.514 judul.

“Khusus film bioskop, LSF menyensor 179 judul film impor (64 persen) dan 99 judul film nasional (36 persen),” ujarnya.

Dialog yang setara antara LSF dan pemilik materi film/iklan film juga telah dilakukan sebanyak 8 kali, terkait 5 judul yang melibatkan 5 perusahaan film, satu rumah produksi sinetron, 2 lembaga penyiaran televisi, dan 2 penyelenggara festival film.

Pada 2022, LSF juga pemantauan di bioskop yang mencakup 292 objek pemantauan di Jabodetabek dan 4 daerah lainnya, yaitu Medan, Solo, Pangkal Pinang dan Jambi.

Sedangkan pemantauan televisi dilaksanakan atas 9.861 tayangan di 19 stasiun televisi, yakni: ANTV,
RCTI, SCTV, Indosiar, Net TV, Trans TV, Trans 7, GTV, RTV, MNC TV, TVRI, Metro TV, Daai TV, I News, TV One, Cahaya TV, MMI TV, O Channel (Moji TV) dan IndonesianaTV.

Pemantauan di jaringan teknologi informatika dilaksanakan terhadap 4.038 tayangan dari 7 layanan Over the Top (OTT) yang telah melakukan penyensoran, yaitu Disney+hotstar, Netflix, Maxstream, KlikFilm, MolaTV, WeTV, dan VIU. (Tri Wahyuni)