JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyidangkan kasus terdakwa pemerasan yang melibatkan empat pengurus di RT 01/RW 11, Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Sidang kali ini menghadirkan Lurah Kembangan Utara, Jakarta Barat Rudi Hariyanto, sebagai saksi di kasus tersebut.
Dalam keterangan dipersidangan, Rudi menyatakan bahwa pengurus RT 01/RW 11 di wilayahnya sulit untuk melakukan koordinasi. Menurutnya, perilaku ini berbeda dengan pengurus di RT dan RW lain di wilayahnya.
“Setiap kami mengundang ke kantor mereka hanya menugaskan pegawainya. Bahkan bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit koordinasi,” kata Rudi.
Dia menuturkan, konflik antara warga perumahan (Candy-Johan) dengan pengurus RT/RW di wilayahnya memang sulit dimediasi. Padahal, selain aparat kelurahan mediasi juga pernah dilakukan oleh Sudin Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat, namun, upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Bahkan Lurah sendiri merasa heran dengan adanya beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Pasalnya alasan untuk membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda. Mengingat itu jalan sudah diserahkan ke Pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
Selain menghadirkan Lurah, sidang lanjutan juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas yang menjadi pemicu konflik ini.
Dihadapan Hakim, Rudi mengaku tidak mengetahui bila adanya uang operasional sebesar Rp5 juta yang diberikan Pemprov DKI sebagaimana Pergub. Ia mengakui tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.
Selain itu dalam kesaksian, Rudi menjelaskan beban biaya sebesar Rp5 dan 10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi Kavling.
“Untuk cluster dalam Rp5 juta. Pinggir jalan Rp10 juta,” jelas Rudi.
Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin untuk renovasi setiap warga yang membangun rumah.
Sedangkan untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.
Sementara Ganda, mantan Sekretaris RW 11 yang kini menjadi Ketua RW mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani baliho yang kemudian menjadi barang bukti kasus ini.
“Semata-mata bentuk dukungan kepada pengurus,” kata Ganda sembari menjelaskan warga yang ingin renovasi rumah dan telah IMB wajib mengikuti aturan pengurus.
Disisi lain, Andreas yang menjadi pemicu kemudian tak menyangka bila kasus ini berbuntut panjang. Ia pun menegaskan tidak tahu menahu soal kasus ini. Ia pun tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya.
“Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan. Sebab aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya direnovasi atau dibangun.
Seperti diketahui empat pengurus RT 01 RW 11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Oktavian Jakub, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu. Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Boy)