
JAKARTA (Suara Karya): Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan gugatan baru untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut DPR yang mengesyahkan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang (UU) di Gedung DPR Selasa (12/5/2020).
“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saimin melalui siaran pers yang diterima Suara Karya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Perppu No1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menhadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. UU baru ini akan menggunakan anggaran negara Rp 405 Triliun.
MAKI adalah salah satu penggugat Perppu soal penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan jika memang DPR RI mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR tersebut.
“MAKI segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu,” jelasnya.
Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
Dia mengaku tengah menyiapkan gugatan baru setebal 53 halaman. Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang.
“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” kata Boyamin. (Indra)