MAKI Tetap Lanjutkan Gugatan Praperadilan Penanganan Kasus Century di KPK

0

JAKARTA (Suara Karya): Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman tetap mengajukan gugatan Praperadilan terhadap penanganan kasus dugaan korupai yang ditangani Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga saat ini, lembaga anti rasuah itu belum berani maju ke tahap penyidikan.

Padahal, KPK memanggil dan memetiksa sejumlah orang terkait dengan penyelidikan kasus Century, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

“Kami tetap gugat praperadilan terhadap penangan kasus Century yang sampai sekarang KPK belum berani meningkatkan penangannya ke penyidikan. Berdasar informasi yang kami terima, ada dua hal yang perlu dibuka,” kata Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, kepada Suara Karya, Kamis (15/11/2018).

Pertama, kata dia, penyelidikan baru kasus Century oleh KPK telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 5 Juni 2018.
Kedua, ujarnya, pada Rabu (13/11/2018), KPK juga telah meminta keterangan Budi Mulya (mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa), di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018 Pengadilan Jakarta Selatan, hakim Effendi Muchtar memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan ( bukan Penyelidikan), karena senyatanya KPK tahun 2012 telah melakukan penyelidikan kasus Century sehingga semestinya sekarang langsung tahap penyidikan,” ujar Boyamin menambahkan.

Menurut dia, KPK yang hanya berkutat di tahap penyelidikan sejak Juni 2018 hingga hari ini dan belum berani tahap penyidikan, dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Praperadilan.

“Dengan begitu, KPK bisa dikatakan melawan putusan Praperadilan dan nampak sekali KPK mengulur waktu, dikarenakan masa jabatan pimpinan sekarang ini akan berakhir dan akan beralih ke periode berikutnya. Ini jelas bahwa Pimpinan KPK tidak bernyali dan berupaya melempar bola panas ke pimpinan periode berikutnya,” kata Boyamin.

Atas ketidakberanian Pimpinan KPK dalam kasus ini, pihaknya tetap meneruskan proses gugatan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Regiser Nomor 16/Pid.Prap/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang persidangannya akan dimulai besok (Jumat, 16/11/2018).

“Materi gugatan Praperadilan yang akan dimulai besok sidangnya adalah meminta hakim untuk memerintahkan KPK melimpahkan kasus Century ke Bareskrim atau Kejaksaan Agung untuk diproses ke Pengadilan Tipikor. Bareskrim dan Kejagung sangat siap membawa kasus Century karena perkaranya sudah matang berdasar putusan inkracht terdakwa Budi Mulya,” katanya lebih lanjut.

Dia pun mengajak masyarakat untik mengawal dan mengikuti proses persidangan praperadilan besok. “Kita tunggu apa jawaban KPK yang belum berani melakukan penyidikan dan masih berkutat di tahap penyelidikan,” katanta. (Gan)