Suara Karya

MAKI Tolak PP Imbalan Rp200 Juta Bagi Pelapor Korupsi

JAKARTA (Suara Karya): Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 terkait imbalan Rp200 juta bagi pelapor korupsi, yang ditandatangani Preaiden Joko Widodo, kemarin, dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat karena kondisi keuangan negara dan tingginya nilai mata uang dolar AS.

Pernyataan tersebut, disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, kepada suarakarya.co.id, Rabu (10/10/2018).

Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mencabut PP tersebut. Alasannya, kondisi keuangan Negara masih defisit dan beban berat untuk sebuah negara berkembang.

“Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting, juga ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan, aktifis anti korupsi bersifat volunter (relawan), sehingga pemberian imbalan tersebut akan menurunkan daya juang relawan anti korupsi (pelapor).

Di sisi lain, ujar Boyamin, imbalan tersebut akan memberikan peluang bagi oknum aktifis menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi.

“Pasal 165 KUHP menegaskan, setiap warga negara berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya,” ujarnya rnenambahkan.

Dia mengatakan, pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang dinilainya masih gagal dan belum mampu meningkatkan index pemberantasan korupsi, karena masih di bawah angka 4.

“Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi,” katanya.

Karena itu, katanya, MAKI konsekuen akan menolak dana imbalan tersebut. Pihaknya tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan MAKI.

“Saya tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan. MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para pendiri yang terdiri dari 9 orang dan sebagian pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi,” katanya lebih lanjut.(Gan/Indra)

Related posts