JAKARTA (Suara Karya): Guna menekan antrian panjang di rumah sakit (RS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 21 Juni 2018 menerapkan sistem rujukan online. Namun, sistem tersebut baru diterapkan di 630 RS di Indonesia.
“Sistem ini sangat bergantung pada jaringan internet. Karena itu, pengembangannya dilakukan bertahap,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dalam acara bertajuk “Ngopi Bareng BPJS Kesehatan” di Jakarta, Senin (25/6).
Pada kesempatan itu, ia didampingi Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih.
Maya menjelaskan, sistem rujukan dari
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) secara online sebenarnya dipersiapkan sejak lama. Namun, hal itu terkendala infrastruktur, karena belum semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet.
“Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Namun, rujukan online memiliki sejumlah keunggulan dibanding rujukan manual,” ujarnya.
Keunggulan itu disebutkan, peserta tak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan. Karena informasi rujukan dari peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di FKRTL atau rumah sakit.
“Cukup tunjukkan kartu JKN-KIS, peserta langsung bisa dilayani di FKTP maupun di faskes rujukan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Maya, data peserta juga sudah tercatat di database antar faskes, sehingga pelayanan jadi lebih cepat. Karena petugas tak perlu meng-iput data secara berulang-ulang pada saat pendaftaran, berobat dan mengambil obat,” tuturnya.
Ditambahkan, peserta JKN-KIS juga dapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Nilai plusnya adalah rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL sehingga memudahkan analisa data calon pasien.
“Karena bersifat minim kertas (paperless), jadi tak ada lagi potensi pasien lupa membawa surat rujukan,” katanya.
Disebutkan hingga Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.975 FKTP dan 2.367 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama). Dari angka itu ada 18.737 FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi data dan bisa menerapkan sistem rujukan online.
“Saat ini masih dalam tahap transisi. Karena itu, rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku,” katanya.
Dwi Martiningsih menjelaskan keunggulan sistem rujukan online yaitu memotong hingga 4 antrian. Karena pasien tak ke pemeriksaan e-KTP, tapi bisa langsung ke meja pendaftaran.
“Itupun prosesnya tak lama, karena data sudah terinput sebelumnya. Jadi bisa masuk dalam antrian di poliklinik untuk berobat. Rumah sakit juga tak penuh sesak orang menunggu,” kata Dwi menandaskan. (Tri Wahyuni)