Suara Karya

Mantan Ketua DPR Dukung Penegakan Hukum Dugaan Kasus Sumedang

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung penuh penegakan hukum dugaan kasus Sumedang. Dalam hal ini, terkait dugaan kasus pengambilan air oleh PT DFT tanpa izin sekaligus dugaan penjualan secara komersial ke industri tanpa izin.

“Jelas ya, itu kan dugaan pengambilan air dari mata air tanpa izin, yang sekaligus dijual ke industri juga tanpa izin. Ini persoalan pelanggaran UU, pelanggaran aturan. Dan yang namanya aturan, tentu harus ditegakkan,” tegas Marzuki kepada media hari ini.

Marzuki mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, aparat penegak hukum memang harus segera bertindak. Sebab, dugaan kasus tersebut bukan lagi delik aduan, karena sudah merugikan masyarakat luas. Termasuk tentu saja, karena berdampak terhadap lingkungan.

“Jangan lupa, pemanfaatan sumber daya air itu dikuasai negara, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika ada aturan, termasuk perizinan yang dilanggar, tentu rakyat juga yang dirugikan. Makanya, ini bukan lagi delik aduan. Kepolisian harus segera bertindak. Di sisi lain, kalau sudah bertindak, ternyata tidak ada progres, ini juga harus dipertanyakan,” ungkap Marzuki.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang melakukan pengambilan air dari sungai atau mata air dan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan atau industri-industri, memang harus memiliki izin sesuai UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, dikatakan bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam konteks itu pula, Marzuki menegaskan, pentingnya penegakan berbagai kasus, termasuk dugaan kasus Sumedang. Apalagi, saat ini dibutuhkan
sangat dibutuhkan situasi yang kondusif menjelang 2024. Lemahnya penegakan hukum, lanjutnya, tentu akan berpengaruh terhadap stabilitas politik. “Masalah utama kita adalah penegakan hukum. Dampaknya sangat luas. Apalagi menjelang 2024,” lanjutnya. (Pramuji) 

Related posts