JAKARTA (Suara Karya): Digabungkannya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai memprihatinkan. Karena tak ada lagi penghargaan atas profesi guru yang jumlahnya mencapai 3,1 juta orang itu.
“Padahal profesi lain memiliki undang-undang (UU)-nya sendiri, seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya,” kata Unifah dalam siaran pers, Kamis (15/9/22).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi video berjudul ‘Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas’ yang menampilkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Unifah menambahkan, penghapusan guru sebagai sebuah profesi telah menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini bertugas hingga pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
“Bagi kami UU Guru dan Dosen itu ‘Lex Specialis Derogat Legi Generali’ bagi profesi guru, sebaiknya tetap berdiri sendiri dan tidak digabungkan dalam RUU Sisdiknas,” ujarnya.
Dengan dihapuskannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menurut Unifah, tunjangan profesi guru (TPG) juga bakal dihapus. Penghapusan itu merupakan kebijakan yang
sangat menyakitkan dan merendahkan.
“TPG itu bukan sekadar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru akan bangga atas profesinya, karena diakui dan dihormati negara,” ucap Unifah menegaskan.
Tentang TPG, menurut Unifah, hal itu memang diatur dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) yaitu ‘Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen’. Sebelum UU itu diundangkan, tunjangan itu tetap diberikan sepanjang masih memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pandangan kami, frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’ itu artinya TPG akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan. Jika Kemdikbudristek bersungguh-sungguh ingin tetap memberi TPG, maka frasa ‘sebelum undang-undang ini diundangkan’ harus dihapus,” kata Unifah.
Penghapusan frasa itu penting, agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi. Lebih dari itu, Kemdikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus TPG.
Ditambahkan, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.
“Pernyataan itu hanya disampaikan secara lisan. Harus disadari, TPG itu berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan atau kepangkatan seseorang. Adapun TPG landasan hukumnya sangat
kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah memberi tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik…”. Kemudian pada Pasal
16 Ayat (2) ditegaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan
kualifikasi yang sama.”
“Jika urusan tunjangan itu tidak dinyatakan secara tertulis, hal itu bisa menimbulkan kekhawatiran di
kalangan guru apakah Kemdikbudristek bersungguh-sungguh akan memberi tunjangan fungsiona untuk guru,” ujarnya.
Jika memberi, lanjut Unifah, besaran tunjangan profesi itu akan diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji. Lalu bagaimana tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan
dari Kemdikbudristek, apalagi secara tegas dalam undang-undang agar tidak
menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru.
“Kekhawatiran ini bisa dipahami, karena
ketentuan yang sudah tertulis secara tegas dalam undang-undang pun bisa tidak dilaksanakan,” ucapnya menegaskan.
Disebutkan pada Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan, guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan.
“Artinya, persoalan sertifikat pendidik
mestinya sudah selesai pada 2015 lalu. Kenyataannya, Kemdikbudristek mengakui hingga 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jadi, siapa yang lalai
dalam menjalankan amanat Undang-undang Guru dan Dosen,” kata Unifah mempertanyakan.
Begitupun janji untuk mengangkat satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenyataan itu
jauh dari pernyataan yang dulu disampaikan dengan sangat manis.
Dan yang lebih memprihatinkan adalah guru-guru sekolah swasta. Pengaturan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru. Mereka disamakan penghasilannya dengan buruh. Kemdikbudristek juga tutup mata atas kondisi sekolah swasta di
Tanah Air. Tak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi,” katanya.
Ditambahkan, Kemdikbudristek memang menjanjikan akan memberi tambahan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta tersebut. Namun, BOS itu adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik. Penggunaannya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan untuk tambahan gaji bagi guru.
Dalam bagian akhir siaran pers, PGRI kembali meminta agar TPG tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam RUU Sisdiknas.
“PGRI setuju dan berkomitmen mendukung Kemdikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Karena itu, PPF tidak dilakukan dengan metode yang rumit, tetapi melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas.
“Sertifikasi harus menjadi bagian integral dari pengembangan profesi guru. Guru harus terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggarakan lembaga khusus dan profesional,” ujarnya. (Tri Wahyuni)