Suara Karya

Masuk Zona Hijau, 120 Daerah Siap Terapkan “New Normal”

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menetapkan 120 kabupaten/kota sebagai daerah zona hijau, yang aman dari penyebaran corona virus disease (covid-19). Daerah diberi prioritas untuk melakukan aktivitas ekonomi produktif atau “new normal”, meski pandemi corona virus disease (covid-19) di Tanah Air belum usai.

Hal itu dikemukakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (30/5/20).

Sektor yang dimaksud dalam aktivitas ekonomi produktif, antara lain, pembukaan rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura atau vihara. Kegiatan jual beli di pasar tradisional atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran dan bidang-bidang lain yang dianggap penting, namun aman dari ancaman covid-19.

Wiku menjelaskan, penetapan zona hijau, ditentukan dengan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam penerapannya, ada 11 indikator utama yang dipakai untuk melihat apakah terjadu penurunan kasus dalam 2 minggu sejak puncak terakhirnya. Jumlahnya harus lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah,” katanya.

Selain itu, Wiku mengatakan, penurunan angka dihitung berdasarkan jumlah orang yang meninggal, kasus positif yang terus menurun, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang saat ini dirawat di rumah sakit, serta jumlah pasien yang sembuh dan selesai pemantauan.

“Indikator lainnya adalah jumlah pemeriksaan laboratorium yang mana ‘positivity rate’ harus dibawah 5 persen. Perhitungan menggunakan metode pendekatan R-T angka angka reproduktif efektif kurang dari 1,” tuturnya.

Hasil perhitungan menunjukkan ada 102 wilayah yang dinyatakan sebagai daerah zona hijau. Wilayah itu diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman covid-19.

Ke-102 wilayah itu ada di Provinsi Aceh sebanyak 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.

Di Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten dan Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua ada 17 kabupaten/kota dan Papua Barat ada 5 kabupaten/kota.

Dari keseluruhan wilayah itu, Wiku berharap kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama. Upaya itu penting, mengingat pandemi covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Untuk itu, pentingnya meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan cara tidak terkena virus yang ditularkan melalui percikan ludah pasien positif. Karena itu, gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak minimal 1 meter, serta sering mencuci tangan. Kebiasaan itu harus diingatkan baik antar individu maupun kolektif,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberi arahan kepada bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar pengambilan keputusan di setiap wilayah dilakukan lewat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD).

“Libatkan komponen masyarakat seperti pakar kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, media massa, dunia usaha dan DPRD, agar tercipta kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” kata Doni menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts