Suara Karya

MB Episode ke-16: Akselarasi dan Pendanaan PAUD-Pendidikan Kesetaraan

JAKARTA (Suara Karya): Suksesnya kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2020, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan pada satuan pendidikan.

Hal itu dikemukakan Mendikbudristek Menteri Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar (MB) Episode ke-16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan secara daring, Selasa (15/2/22).

Menurut Nadiem, terobosan kebijakan pengelolaan dana BOS semakin dirasakan manfaatnya oleh berbagai pihak, mulai dari kepala dinas hingga kepala satuan pendidikan. Apalagi penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai karakteristik sekolah.

Didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemdikbudristek melakukan transformasi kebijakan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan dan berkeadilan.

“Tahun lalu, anggaran dana BOS untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB ditingkatkan secara signifikan. Satuannya juga dibuat bervariasi, sehingga hal itu sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Terobosan kedua adalah penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Dengan demikian sekolah tak perlu dana talangan, sebelum dana tersebut cair. Penggunaan dana BOS juga dibuat lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah.

Nadiem menjelaskan, reformasi kebijakan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 mencakup nilai satuan biaya PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dari kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Ketiga, penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel. Selain itu, perencanaan dan pelaporan BOP menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.

Disebutkan rata-rata kenaikan BOP PAUD pada 2022 sekitar 9,5 persen, namun ada beberapa yang lebih dari 50 persen. Misalkan, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, yang dana BOP-nya naik hingga 60 persen.

Kondisi serupa juga terjadi di PAUD Lupuk, Kabupaten Lanny Jaya, Papua. BOP PAUD tersebut meningkat hingga 100 persen. “Jadi, terobosan kebijakan dana BOS sudah berlandaskan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Nadiem.

Karena, lanjut Mendikbudristek, dana BOS yang diberikan ke sekolah tidak harus sama, tetapi sesuai karakteristik masing-masing daerah. “Kita tidak harus memberi dana yang sama untuk semua sekolah. Yang paling membutuhkan, akan diberi lebih banyak dengan prinsip afirmasi,” ujarnya.

Dengan transfer langsung ke satuan pendidikan, menurut Nadiem, pihaknya menjamin dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap pertama paling lambat diterima satuan pendidikan pada Maret 2022.

“Perubahan itu sangat signifikan. Dengan transfer langsung, maka kondisi keuangan sekolah akan lebih stabil dan efisien,” katanya.

Transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Sehingga, jauh lebih merdeka dan otonom. “Beri kepercayaan kepada kepala sekolah, tentunya harus disertai sistem pelaporan yang lebih transparan,” kata Nadiem menegaskan.

Sebagai informasi, selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Guna penyederhanaan sistem, maka dilakukan terobosan yaitu integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan demikan, satuan pendidikan hanya perlu mengisi pada satu aplikasi saja.

“Jika sebelumnya harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah terintegrasi satu sama lain,” katanya.

Ditambahkan, sekolah hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Menkeu dan Bapak Mendagri atas komunikasi dan kolaborasi yang berjalan dengan baik, sehingga terobosan ini dapat terwujud,” kata Mendikbudristek.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai penting program Merdeka Belajar ke-16 karena salah satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, pendanaan serta pemberian otonomi yang lebih besar kepada satuan pendidikan untuk reformasi anggaran di sekolah.

Manajemen pendidikan dan perbaikan kurikulum, menurut Sri Mulyani, menjadi sangat penting. Karena program sangat didukung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penggunaan dana APBN yang langsung ditransfer ke sekolah harus tetap menjaga akuntabilitas.

“Anggaran yang diberikan langsung ke sekolah seharusnya dinikmati secara maksimal oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya penyederhanaan birokrasi,” ujarnya.

Menyambut kolaborasi yang makin erat dalam akselerasi dan peningkatan dana pendidikan, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS.

“Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD,” ucapnya.

Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Sehingga bisa dipastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.

“Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” kata Agus Fatoni menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts