Meikarta Terancam Pidana Tiga Tahun, Ini Masalahnya

0

JAKARTA (Suara Karya): Pengembang Meikarta diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terjadi, setelah Meikarta melakukan pemutaran bioskop Drive In di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Bekasi, Distrik 1, sejak awal Juni 2020.

Dalam hal ini, film-film yang diputar tidak mendapatkan izin dari maupun distributor. Menurut informasi, film-film yang diputar adalah Susah Sinyal, Dilan, Avengers, dan Mission Impossible.

Chand Parwez, produser Starvision, ketika dihubungi menyatakan tidak tahu menahu dan tidak pernah dimintai izin untuk pemutaran film tersebut. “Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di Meikarta,” kata Chand Parwez di Jakarta hari ini.

Hal yang sama juga diungkapkan produser Maxima Pictures, Ody Mulya. Ody bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film Dilan diputar di Drive In Cinema, di Distrik I Meikarta. “Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” kata Ody.

Sementara PT Omega Film selaku pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission Impossible di Indonesia tidak tahu. Mereka tidak pernah dimintai izin terkait pemutaran film tersebut.

Jika benar bahwa pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, maka Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Bukan sekali Meikarta tersandung persoalan. Sebelumnya, pengembang modern tersebut bahkan tersangkut kasus suap yang diwarnai dengan aksi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 dan 15 Oktober 2018.

Beberapa nama sempat terseret dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, tersebut. Termasuk unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Pihak Meikarta sendiri, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. (Pramuji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here