Memasuki 2019, Kemenkop Janji Tingkatkan Peran dan Fungsi PPKL

0

JAKARTA (Suara Karya): Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Indrawan mengatakan, di tahun 2019 ini pihaknya akan berupaya meningkatkan kinerja petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL), terutama menyangkut peran dan fungsinya.

Hal itu, katanya, akan dilakukan melalui beberapa pendekatan. pertama, katanya, melalui pembangunan database yang akan merekam seluruh aktifitas PPKL.

“Sampai 2018, jumlah PPKL sebanyak 1.035 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 272 kabupaten/kota,” ujar Rulli, kepada sejumlah wartawan, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, Rulli didampingi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan Retno Endang, Asisten Deputi Kelembagaan Bidang Penyuluhan Bagus Rahman, dan Sisten Deputi Krlembagaan Bidang Pelaksanaan, Mangatas Pasaribu.

Pendekatan kedua, posisi PPKL diperkuat sebagai aktivator koperasi yang mencakup aktifitas memberikan informasi (informator), melakukan pendataan (enumerator), melakukan pendampingan (mentor), memberikan semangat (motivator), dan menjadi media penguhubung (kolaborator).

“Di era ekonomi digital saat ini, para PPKL akan menggunakan handphone dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Selain mereka akan membangun database rekam jejak aktifitas penyuluhan dan rekam jejak koperasi binaan, para PPKL juga akan melakukan aktifitas melalui media sosial seperti FB, Twitter, Instagram, dan YouTube. Sehingga, branding koperasi dilakukan dan terangkum dalam akun bersama yang bernama penyuluh koperasi,” ujarnya menambahkan.

Sementara untuk memberikan panduan teknis bagi PPKL, Koordinayor PPKL, dan aparat pembina di setiap Dinas Koperasi, pada 2019 ini telah disiapkan petunjuk pelaksanaan PPKL ini. Juklak ini, menurut dia, juga memberikan panduan untuk mengevaluasi kinerja PPKL melalui delapan indikator penilaian kinerja yang ditetapkan.

“Mencakup pendataan koperasi, penyusunan rencana kerja, penyuluhan dan pendampingan koperasi, penyuluhan kepada kelompok masyarakat, inventarisasi pengembangan potensi wilayah kerja, publikasi kegiatan penyuluhan dan koperasi binaan, identifikasi investasi ilegal berkedok koperasi, serta penilaian tambahan dari Koordinator PPKL,” katanya.

Rulli berharap, pada 2019 ini para PPKL yang merupakan ujung tombak pembinaan koperasi di lapangan dapat mempercepat penyampaian berbagai informasi dan kebijakan yang dibuat Kemenkop UKM RI. Sehingga, potensi dan peluang pengembangan koperasi serta peningkatan kualitas koperasi dari sisi kelembagaan, usaha dan keuangan dapat dikelola dengan baik. (Gan)