
oleh Isdiyono
KOSGORO 1957, salah satu Ormas pendiri partai Golkar akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes)nya yang keempat paling lambat bulan Maret 2020 sebagai realisasi dari amanat Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) IV KOSGORO 1957 tahun 2016.
Mubes-Mubes sebelumnya telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi organisasi. Berturut–turut dilangsungkannya, yakni I dilaksanakan tahun 2003, yang ke 2 tahun 2008, dan Mubes III direalisasi tahun 2013. Keputusan dari pelaksanaan Mubes–Mubes itu diantarnya HR. Agung Laksono ditetapkan menjadi Ketua Umum.
Sekilas perlu disampaikan riwayat singkat yang berkaitan dengan KOSGORO 1957.
Pada tanggal 8 Februari 2003 para kader KOSGORO dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta dengan tegas menentang langkah politik yang diambil oleh Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO (waktu itu) yang menjadikan organisasi independen. Dalam artian, bahwa KOSGORO tidak lagi menyalurkan aspirasinya ke Golkar.
Hal ini bertentangan dengan sikap politik para pimpinan KOSGORO terdahulu yang bersama- sama dengan Kolompok Induk Organisasi (KINO) lainnya yang mendirikan organisasi Golongan Karya (Golkar) sehingga pada kurun waktu selanjutnya Golkar dijadikan organisasi politik. Beberapa saat kemudian diterbitkan Undang –Undang Partai Politik dan Golkar, dan sejak pemerintahan Presiden Suharto hingga Presiden BJ. Habibi, Golkar berhasil memimpin institusi Ekskutif dan lembaga Yudikatif tingkat nasional dan daerah.
Ketika pimpinan KOSGORO berada ditangan Hayono Isman dan teman-temannya, sikap politiknya berubah. Mereka menjadikan KOSGORO sebagai Ormas independen, dalam artian bahwa kader – kadernya diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Sehingga dalam organisasi itu anggota- anggota yang menjadi beberapa partai politik.
Atas dasar itulah maka KOSGORO yang dipimpin oleh HR. Agung Laksono sepakat untuk kembali kepada sikap politiknya yang tetap menyalurkan aspirasi politiknya kepada Golkar. Disebabkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan yang tidak dibenarkan nama yang sama bagi organisasi, maka melalui pernyataan politiknya pada tanggal 8 Februari 2003 di Jakarta, dicetuskan Deklarasi KOSGORO 1957.
Pilihan penggunaan nama dengan menambahkan angka 1957 karena mengacu kepada kelahiran KOSGORO yang dipimpin oleh Mas Isman yakni pada tanggal 10 November 1957 dan tetap berpedoman pada Doktrin Tri Darma KOSGORO, Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas dalam arti yang sebenarnya. KOSGORO 1957 bertekad bulat kembali kepada khitoh awal keberadaannya yang tetap menyalurkan aspirasi politiknya kepada Golkar. Deklarasi itu disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP Golkar Akbar Tanjung di kantor Golkar di Jakarta oleh HR Agung Laksono dan kawan-kawan.
Ketua Umum Golkar menerima dan mengapresiasi dengan baik. Atas dasar itu pula maka dalam perjalanan waktu, KOSGORO 1957 ditetapkan menjadi salah satu Ormas Pendiri Partai Golkar hingga sekarang. Para kader KOSGORO 1967 di segala tingkatan organisasi menyumbangkan kemampuan yang dimiliki untuk kebesaran Golkar. Oleh karenanya, keputusan ini wajib dipatuhi oleh semua fihak dan tidak terulang kembali keinginan yang bertentangan dengan tekad dari Deklarasi KOSGORO 1957 itu.
Sesuai dengan hasil Muspinas KOSGORO 1957 IV Tahun 2016, yang menetapkan pada tahun 2020 wajib menyelenggarakan Musyawarah Besarnya yang ke empat. Pada Bab IX Anggaran Dasar KOSGORO 1957 yang dituangkan pada Pasal 16, Mubes iu memiliki 6 (enam) wewenang, diantaranya menetapkan Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) (butir 4) dan pada butir (5) memilih Ketua Dewan Penasihat Organisasi (DPO).
Sedangkan pada Bab IX Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa Peserta Mubes terdiri dari PPK KOSGORO 1957, Dewan Penasihat Organisasi Tingkat Pusat (DPO), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan, Pimpinan Derah Kolektif KOSGORO 1957 Provinsi, Pengurus KOSGORO 1957 Perwakilan Luar Negeri dan Pimpinan Daerah Kolektif KOSGORO 1957 Kabupaten dan Kota. Bila dihitung secara matematik, Mubes IV ini akan dimeriahkan oleh kurang lebih berjumlah 1.300 – 1.500 peserta belum termasuk Peninjau dari daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kaitannya dengan kewenangannya Mubes itu, yakni menetapkan Ketua Umum PPK KOSGORO 1957 untuk masa bakti 2020 – 2025. HR. Agung Laksono tidak mencalonkan diri lagi, karena telah menjadi anggota Watimpres yang tidak diperkenankan memimpin Ormas. Sehingga kader KOSGORO 1957 lain yang harus siap menggantikannya dan siap dipilih oleh Peserta Mubes secara demokratis.
Ditegaskan kembali bahwa Ketua Umum terpilih wajib memahami bahwa KOSGORO 1957 bukan milik kelompok usia tertentu, bukan pula untuk suku dan etnis tertentu atau hanya diperuntukkan bagi anggota yang mempunyai agama tertentu. Tetapi Ormas ini harus tetap berjiwa nasionalis karena organisasi ini milik semua anggota yang menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOSGORO 1957. Namun demikian para personil yang dipilih menjadi pengurus perlu diseleksi sesuai dengan kebutuhan dan yang berkualitas agar dapat merealisasikan program organisasi.
KOSGORO 1957 memiliki organisasi yang mempunyai hak untuk menjadi Peserta Mubes, yang membutuhkan syarat terentu yang sesuai. Pada Gerakan- Gerakan, yakni Barisan Muda KOSGORO 1957 (BMK) dan Himpunan Mahasiswa KOSGORO 1957 (HIMA KOSGORO 1957) wajib dikelola oleh kader muda usia. Jikalau melebihi usia itu, akan berbeda program kerja dan pengelolaannya karena berbeda pula kepentingannya. Demikian pula terhadap Himpunan Pengusaha KOSGORO 1957 (HPK) dan Gerakan Persatuan Perempuan KOSGORO 1957 (GPPK) yang dikelola oleh kader yang memenuh persyaratan tertentu pula.
Khusus bagi personil Pengurus PPK terhadap Gerakan tingkat pusat, dan personil Pengurus PDK untuk tingkat daerah, hanya dibenarkan duduk di Dewan Penasihat Organisasi (DPO). Tidak dapat rangkap jabatan pengurus di organisasi internal KOSGORO 1957 itu dan tidak dbenarkan pula rangkap jabatan pengurus pada PDK KOSGORO 1957 Daerah (j.o. Nomor II/MUSPINAS I KOSGORO 1957/ VI/2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang Peraturan Organisasi mengenai Rangkap Jabatan dan Pergantian Antar Waktu).
Menjadi gejala umum bahwa keinginan untuk rangkap jabatan itu merupakan kecenderungan pada hampir pada setiap personil. Mereka menghendaki namanya (hanya) tercantum di beberapa organisasi, tetapi pada kenyataannya tidak dapat melakukan aktifitas sesuai dengan tugasnya.
Selain dari itu, rangkap jabatan akan menghambat kader lainnya yang memang berkeinginan untuk mendarma baktikan potensinya dan belum mendapat tugas dan tanggung jawab pada organisasi tertentu. Bila mereka ternyata terpilih, konstitusi KOSGORO 1957 membenarkan kader untuk memilih aktif pada salah satu organisasi (bukan kedua-duanya).
Dalam kaitan ini banyak bukti, tidak sedikit kader yang sudah ditetapkan menjadi pengurus, namun tidak pernah aktif tanpa memberi alasan. Mereka diduga (ternyata) hanya bertujuan agar namanya tercantum dalam kepengurusan. Hal itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan masing-masing.
Rangkap jabatan bagi personil pengurus kolektif KOSGORO 1957 hanya dibenarkan pada institusi Badan dan Lembaga (bukan Gerakan) sesuai dengan tingkatan organisasi dan yang mempunyai masa baktinya sama dengan Pengurus Kolektif KOSGORO 1957 yang bersangkutan. Oleh karenanya, Ketua Umum KOSGORO 1957 terpilih, dalam hal ini diharapkan agar selektif dan obyektif dalam mengakomodasi para kader KOSGORO 1957 yang telah berperanserta secara riil. Tidak terhadap kader yang namanya hanya tercantum dalam kepengurusan ternyata cukup banyak jumlahnya.
Pada sisi lain, khusus bagi kader yang berkeinginan menjadi Ketua Umum pada Mubes ini, namun belum berhasil (gagal), hendaknya berlapang dada, tidak perlu membentuk organisasi KOSGORO 57 Tandingan. Selain akan merusak organisasi, juga membuat citra politik yang negative bagi diri sendiri untuk waktu yang cukup lama. Maka sebaiknya lebih baik bersabar menunggu, karena barangkali saatnya akan tiba.
Bagi para kader KOSGORO 1957, justru dianjurkan untuk merangkap jabatan dan didorong pula agar berupaya untuk aktif dan menyumbangkan kemampuannya pada organiasi profesinya. Misalkan, para generasi muda di AMPG, AMPI, KNPI. Bagi perempuan, pada organisasi HWK, KPPG dan lain – lain. Sehingga menjadikan dirinya sebagai kader KOSGORO 1957 yang dapat menjadi kader bangsa Indonesia dalam arti yang sesungguhnya. Langkah ini selain dirinya memperoleh dampak positif, juga berimbas kepada nama organisasi (KOSGORO 1957).
Penulis adalah, Ketua PPK KOSGORO 1957
.