Suara Karya

Mendikbud: Sekolah Boleh Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah memakai dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk membeli kuota internet. Hal itu guna mendukung terlaksananya pembelajaran daring selama masa pandemi virus corona (covid-19) di Tanah Air.

“Dana BOS bisa digunakan oleh sekolah untuk subsidi siswa dan guru dalam pembelajaran daring. Kondisi yang ada saat ini memungkinkan untuk itu,” kata Nadiem dalam telekonferensi pada Kamis (9/4/20).

Nadiem menjelaskan, dana BOS jika merujuk pada peraturan sebenarnya tidak boleh dipakai untuk membeli paket internet. Namun, kondisi saat ini berbeda karena pandemi covid-19, proses belajar mengajar dialihkan dari ruang kelas ke rumah lewat teknologi.

“Upaya itu butuh koneksi internet dan biayanya memang tidak murah,” katanya.

Penggunaan dana BOS untuk subsidi internet saat ini diperbolehkan, karena kondisi yang memungkinkan. Seperti halnya pada alokasi dana BOS untuk guru honorer yang sebelumnya dibatasi 15 persen, kini bisa dialokasikan hingga 50 persen.

Nadiem menegaskan, kebijakan baru atas dana BOS itu akan dituangkan dalam Peraturan Mendikbud. Peraturan tersebut diharapkan bisa diluncurkan pada pekan depan. Dengan demikian, proses pembelajaran daring tidak berhenti di tengah jalan.

Ditambahkan, sekolah nantinya yang akan menentukan sendiri besaran dana untuk alokasi subsidi kuota internet. Karena kebutuhan masing-masing sekolah berbeda-beda.

“Kita hanya tetapkan batasan tertingginya saja. Biar sekolah sendiri yang menentukan besarannya,” ucap Nadiem menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts