Suara Karya

Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok Terkait Statuta UI

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal pokok terkait statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (23/7/21), Nadiem menjelaskan, perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Katanya, inisiatif pembahasan usulan perubahan PP tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 2019 lalu.

“Pembahasan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah juga menerima masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, lanjut Nadiem, maka PP tersebut dinyatakan berlaku mulai saat ini. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI.

Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan, “Saya menugaskan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” ucapnya.

Pokok ketiga, menurut Nadiem, adalah imbauan bagi sivitas akademika UI. Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberi masukan secara komprehensif kepada Kemdikbudristek. (Tri Wahyuni)

Related posts