Suara Karya

Menko PMK: Dewas BPJS Kesehatan Harus Tegas jika Ada Penyimpangan

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk bersikap tegas jika ditemukan penyimpangan oleh direksi BPJS Kesehatan.

“Dewan pengawas tidak boleh memaafkan, jika ada penyimpangan. Tidak udah diperingati lagi, tetapi langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus ditegakkan dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Muhadjir.

Pernyataan itu disampaikan usai Penyerahan Keppres Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/7/22).

Guna memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, Muhadjir meminta, setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberi masukan dan perbaikan atas kinerja BPJS Kesehatan.

“Kewajiban dewan pengawas adalah mengawasi. Dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopeng yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” ungkap Muhadjir.

Terpilih sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk sisa masa jabatan 2021-2026 adalah Prof Abdul Kadir.

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026. Pengangkatan itu sekaligus menggantikan Achmad Yurianto yang wafat pada 21 Mei 2022.

Muhadjir berharap, penunjukkan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerja sama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penunjukkan dirinya bukan amanah yang ringan, tetapi tugas yang berat. Namun, ia optimis BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerjasama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Para Pejabat Tinggi Madya Lingkup Kemenko PMK. (Tri Wahyuni)

Related posts