Menkumham Minta KPK Susun Draf Revisi UU Tipikor

0

JAKARTA (Suara Karya): Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mendapat tanggapan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Namun terkait dengan itu, Yasonna meminta KPK untuk segera membuat draft revisi UU tersebut yang sudah lengkap.

“Sudah kita bahas kemarin. Jadi, biar KPK yang me-lead. Lead artinya mereka yang merancang, membuat desain dan mengundang seluruh stakeholder,” ujar Menkumham, kepada wartawan, usai melantik sejumlah pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Kemkumham, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Jika KPK sudah membuatnya dengan lengkap dan sempurna sebagaimana layaknya dalam pembuatan sebuah UU, kata Yasonna, maka dirinya yang nantinya mewakili pemerintah, tinggal membahas draft yang ada.

“Pemerintah tinggal mengisi dan menyempurnakan hal-hal yang kurang, lalu nanti kita rapat bersama. Jadi KPK lakukan mulai dari naskah akademik, perancangan, memanggil para pakar, termasuk dari kementerian/lembaga terkait dan unsur-unsur lainnya,” ujarnya menambahkan.

Jika drafnya sudah siap, katanya, maka pemerintah akan segera mengusulkan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Setelah bisa masuk Prolegnas, baru bisa dibahas antara pemerintah dan DPR. “Yang jelas, kita akan terus koordinasi,” ujar Yasonna. (Gan)