Menkumham Sarankan KPK Dorong Revisi UU Tipikor Pasca Pilpres 2019

0

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu perlu dilakukan, menurut Agus, untuk memperkuat efek jera bagi para koruptor.

Menanggapi keinginan Ketua KPK tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menyarankan agar revisi terhadap undang-undang tersebut, diajukan pada pemerintahan baru nanti.

Alasannya, jika pengajuan revisi UU itu dilakukan saat ini, dirinya tidak yakin akan selesai dibahas di DPR. “Pemerintah mendorong revisi UU tersebut pada pemerintahan baru hasil Pilpres 2019. Karena saya tidak menjamin revisi UU Tipikor ini bisa selesai dalam waktu singkat,” ujar Yasonna, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Yasonna sempat menyebut Agus telah melempar ‘bola tinggi’ soal desakan revisi UU Tipikor. Dia pun memastikan usulan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Agus itu akan berjalan. “Pak Agus itu kan melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang. Karena akan terjadi perdebatan,” ujarnya menambahkan.

Yasonna memahami kebutuhan mendesak merevisi UU Tipikor untuk memasukkan sejumlah poin dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di antaranya korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, serta perampasan aset.

Namun demikian, politikus PDI Perjuangan ini meminta revisi UU Tipikor nantinya tidak ditunggangi oleh pihak lain. Dia meminta KPK yang mendorong rencana revisi UU Tipikor dari bawah. “Makannya KPK ini yang harus mendorong dari bawah, nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama,” ujarnya.(Gan)