Menpora Bersyukur, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pembelanjaan Barang 2021 – 2022 Dinilai Bagus BPK

0

JAKARTA (Suara Karya) : Menpora Zainudin Amali  bersyukur, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dinilai bagus oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi di Auditorium Kemenpora, Senayan Jakarta, Rabu (22/2/2023)

“Alhamdulillah, kita berterima kasih kepada BPK karena hasil pemeriksaan terhadap belanja barang Kemenpora tahun 2021-2022 dinilai bagus,” kata Menpora usai tanda tangan berita acara penyerahan LHP Kepatuhan Pengelolaan  Pertanggungjawaban Belanja  Barang Tahun 2021- 2022 (s.d Triwulan III) Pada Menpora yang dilakukan Achsanul Qosasi.

Amali menegaskan, yang menjadi obyek pemeriksaan itu adalah belanja barang tahun 2021-2022. Kemudian untuk laporan keuangan tahunan nanti akan disampaikan lain waktu.

“Diberi amanah menjadi pejabat dengan perjanjian kinerja setiap tahunnya yang tandatangani, sebenarnya tidak susah seandainya  berpedoman pada perjanjian kinerja,” kata Amali.

Amali lanjutkan,  program yang berkualitas itu output, outcome  dan kemanfaatannya buat masyarakat itu jelas.  Dan Alhamdulillah atas dukungan teman-teman capaian penyerapan anggaran memenuhi target. Ini karena kerjasama  terbangun, soliditas  terbangun sampai saat ini.

Pada kesempatan itu Achsanul Qosasi memberikan selamat Amali terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI. “PSSI akan menggelar kejuaraan dunia U-20 dalam waktu dekat ini. Saya mengingatkan agar ada hitungan berapa dana dukungan dari FIFA dan APBN, ” tegasnya.

Dengan begitu perhitungan pendanaan kejuaraan dunia sepakbola akan terinci berapa yang diberikan FIFA maupun dana yang diserap dari ABBN. Hal itu juga sama dengan penggunaan dari beberapa cabang yang dijadikan contoh.

Seperti angkat besi, dayung, panahan, sepakbola dan boling. Dana yang digunakan biasanya tidak sesuai dengan penggunaan, meski laporannya benar untuk alokasi ke bidang lain dan tidak masuk kocek sendiri.

Seperti halnya cabang dayung dan angkat besi yang biasanya menggunakan tempat penginapan di rumah masyarakat. Sementara penggunaan dananya menggunakan laporan biaya hotel.

“Meski hal itu tidak salah, namun penggunaan laporan menyalahi aturan. Kondisi seperti itu memerlukan keterangan yang lengkap ” Harap Achsanul Qosasi. (Warso)