Suara Karya

Menteri LHK: Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2019 terhadap 2045 perusahaan, hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1708 perusahaan.

Hal tersebut dikemukakan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar ketika memberikan sambutan pada pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1/2020). Hadir dalam pemberian pengharaag Proper antara lain menteri cabinet, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Anggota Dewan Pertimbangan Proper, dan para CEO/Pimpinan Perusahaan.

Berdasarkan hasil evaluasi, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan. Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1).Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatanatau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Dalam acara penganugerahan PROPER Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Proper Dikompetisikan Tingkat Dunia

Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.

Diungkapkan Menteri Siti, penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun ini, dilakukan penilaian

Tahun ini juga ditandai dengan diterapkannya teknologi informasi dalam proses penilaian Proper. Simpel (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik.

Simpel memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan. Pertamina dan anak perusahaannya mampu menghemat pemakaian kertas sekitar 140 ton/tahun dan efisiensi biaya Rp 2,5 miliar per tahun, sedangkan perusahaan-perusahaan yang berada di Jawa Barat melaporkan penghematan Rp. 8 juta per tahun dan salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya di Sulawesi Tengah menghemat Rp. 62.080.000 per tahun untuk efisiensi kertas dan perjalanan dinas ke Jakarta untuk pelaporan lingkungannya.

Simpel juga memudahkan dalam pengelolaan data. Dari 3945 perusahaan yang aktif menyampaikan laporan, jumlah emisi yang dapat dikendalikan dilaporkan sebesar 579.107,34 ton SO2, 392.000,8 ton partikulat, 1.370.892,7 ton NO2. Sedangkan limbah cair sebesar 414.886,62 ton BOD, 863.774,4 ton COD, 125.474,72 TSS, 150.644,06 ton Minyak dan Lemak serta 1.645,58 ton Amoniak. Sementara itu jumlah limbah B3 yang dihasilkan mencapai 64.794.326,66 ton, 60,2 % sudah dikelola dengan baik, 30,8 % masih tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara.

Penggunaan Simpel ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mulai menggunakan teknologi informasi guna meningkatkan kenerja Aparatur Sipil Negara. Ke depan penggunaan teknologi informasi ini akan terus ditingkatkan sehingga pengelolaan lingkungan akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Selain mengelola data pencemaran yang dihasilkan oleh industri, Proper juga mendokumentasikan berbagai inovasi dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, upaya penurunan emisi, upaya penurunan beban air limbah, penerapan reduce, reuse dan recycle limbah B3 dan non B3. Pada tahun 2019 ini tercatat 794 inovasi yang meningkat 46% dari tahun sebelumnya. Bahkan jika diukur dari tahun 2015 dimana kriteria inovasi mulai diperkenalkan dalam PROPER, jumlah ini meningkat rata-rata 52% per tahun. Bahkan 94 inovasi telah memperoleh hak paten. Hasil inovasi tersebut mampu menghemat anggaran sebesar 192,63 trilyun.

Selain mendorong inovasi dan efisiensi biaya, Proper juga berhasil mendorong perusahaan melakukan program pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan suku Anak Dalam, pengembangan ekowisata yang melibatkan masyarakat setempat untuk mengelola konservasi hutan manggrove, pembinaan kelompok disabilitas menjadi percaya diri dan mandiri secara ekonomi, bahkan sampai upaya rehabilitasi penderita HIV/AID.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 2045 perusahaan, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan pada PROPER periode 2018-2019 adalah sebagai berikut:

Hitam : 2 Perusahaan
Merah : 303 Perusahaan
Biru : 1507 Perusahaan
Hijau : 174 Perusahaan
Emas : 26 Perusahaan
Sementara 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Sejalan Fatwa MUI

Wapres yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sit Nurbaya Bakar mengatakan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi oleh sifat lingkungan hidup sebagai barang milik publik. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan pada hakekatnya sama dengan merampas/mengambil hak orang lain.

Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 Tahun 2016 terkait Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 41 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Selain itu kata KH Maruf, juga bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu:Sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan efisiensi air. (Pram)

Related posts