JAKARTA (Suara Karya): Usai penetapan 30 orang sebagai tersangka kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, penyidikan terus diperluas.
Pemerintah bersama Polri tak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini, termasuk keterlibatan oknum dari instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bareskrim lewat Satgas Anti KKN CASN 2021 mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini. “Tak menutup kemungkinan ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat dalam jaringan itu,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (25/4/22).
Tjahjo berharap proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan melibatkan seluruh instansi akan rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahunan lalu, ada oknum pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.
Kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS, termasuk melalui media sosial dan temuan BKN. “Saya datang ke Kabareskrim Polri untuk membantu pengusutan jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” katanya.
Kementerian PANRB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Korps Tri Brata atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, Polda dan Polres, serta Satgas Anti KKN CASN 2021. “Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Disebutkan ada 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat kasus CASN 2021 sudah diringkus Polri. Seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Sepuluh daerah tersebut itu berada di 10 Provinsi yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi dilakukan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan ‘Computer Assisted Test’ (CAT). Modus lainnya menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat ‘micspy’ yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.
Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan telah didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021. Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, pihaknya akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. “Ada 81 orang lagi akan diskualifikasi dan dicabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” ucap Bima.
Rencana tindak lanjut Satgas Anti KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Kedua, adalah mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat. (Tri Wahyuni)