Suara Karya

Menteri Susi Lepas 30 Penyu Langka

JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 30 ekor penyu yang merupakan spesies dilindungi dilepasliarkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Pelepasliaran secara langsung dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Ranai David Joni, Danlanud Ranai Kolonel (Pnb) Prasetiya Halim, Kepala Dinas Perikanan Natuna Zakimin, serta Kepala Pangkalan PSDKP Batam Slamet.

“Sebanyak 25 ekor Penyu Hijau dan 5 ekor Penyu Sisik yang dilepasliarkan merupakan sebagian dari barang bukti kasus pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi di Batam yang berhasil diungkap oleh Polair Polda Kepri,” kata Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman di Natuna (5/5/2019).

Sebelumnya pada 19 April 2019 Polair Baharkam POLRI berhasil mengungkap adanya pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi dan diduga akan diperdagangkan. Setidaknya 148 ekor penyu berhasil diamankan oleh Polair  Baharkam Polri, dengan kondisi hidup 118 ekor dan 30 ekor mati.

Selanjutnya Polair Baharkam POLRI bekerja sama dengan Pangkalan PSDKP Batam, BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam, dan BPSPL Tanjungpinang melakukan penanganan dengan menempatkan sejumlah 118 ekor penyu hidup di area penangkaran di Pulau Mencaras Batam. Upaya tersebut juga didukung oleh Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia di Batam.

Sementara sebanyak 30 ekor penyu mati dilakukan pemusnahan pada 21 April 2019 di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Susi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polair yang berhasil mengungkap pemanfaatan ilegal spesies yang dilindungi dan terancam punah. Menteri Susi mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam laut Indonesia.

“Saya mengajak kepada aparat penegak hukum terkait untuk terus bekerja keras melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam laut kita dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, lebih khusus perdagangan ilegal spesies dilindungi,” tutur Susi.

Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah. Adapun penyebabnya adalah faktor alam maupun aktivitas manusia.

Di Indonesia terdapat enam jenis penyu dilindungi yaitu: Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea); dan Penyu Pipih (Natator depressa).

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, KKP pada 2015 menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, disertai pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu dari kepunahan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya; melakukan perlindungan habitat peneluran penyu; serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya. (Andara Yuni)

Related posts