Suara Karya

Menuju Dosen Merdeka, Ditjen Dikti Terbitkan PO BKD 2021

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menerbitkan Pedoman Operasional (PO) Beban Kerja Dosen (BKD) tahun 2021. Tugas dan kewajiban dosen sebagai BKD termaktub dalam Pasal 72, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“BKD adalah sistem pembinaan karir dosen yang dibuat dengan semangat kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Dirjen Dikti, Nizam dalam acara sosialisasi Pedoman Operasional BKD tahun 2021, di kota Medan, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskan, BKD mencakup kegiatan pokok dosen yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

“Kegiatan dalam BKD minimal sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan maksimal 16 SKS,” ujarnya.

Alasannya, Nizam menyebut, dosen sebagai ilmuwan juga memiliki tugas untuk mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

“Ini sekaligus untuk menjawab beragam pertanyaan dilontarkan dosen, yang menginginkan dosen merdeka,” ujarnya.

Upaya itu, menurut Nizam, memang tidak mudah. Karena harus mengubah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan PUPAK dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN).

Ditambahkan, perubahan kerangka pembinaan karir dosen dilakukan agar lebih selaras, seiring dengan perubahan dalam pendidikan tinggi. Proses reformasi dan distribusi pendidikan tinggi menjadi lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.

“Dengan memberi ruang yang luas bagi mahasiswa untuk leluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosen juga harus memiliki ruang yang sama untuk bisa mengawal mahasiswanya,” kata Nizam.

Perubahan itu diharapkan menghasilkan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Karena pengembangan diri, baik dosen maupun mahasiswa dilakukan dengan bobot yang sepadan.

“Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi. Hal itu, pada akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian,” tuturnya.

Karena itu, Nizam kembali menegaskan, BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya, Ditjen Dikti Kemdikbud, M Sofwan Effendi mengemukakan, perubahan itu juga merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2021 tertanggal 18 Januari 2021.

“Adanya BKD diharapkan dapat meningkatkan level potensi dan kreativitas dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” kaya Sofwan.

Karena Pedoman Operasiobal BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM. Untuk itu diharapkan dosen bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya. (Tri Wahyuni)

Related posts