
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) dan Juru Sita Pajak Jakarta Selatan menyampaikan surat paksa kepada PT Duta Anggada Realty Tbk selaku pemilik Gedung Chase Plaza, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal itu terkait dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020-2021 sebesar Rp 10.670.000.000, yang belum dibayarkan.
“Pembacaan surat paksa ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Untuk itu saya berharap penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu 2 x 24 jam,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri di lokasi.
Edi menegaskan, apabila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dimana juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan yang pada akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
“Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub No 23 Tahun 2022, dimana jika wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum 15 Desember 2022 maka sanksi pajak pada tunggakan pajak tahun sebelumnya dihapuskan. Dan untuk tahun berjalan 2022 ini apabila dilakukan sebelum 15 Desember 2022 akan diberikan insentif pajak pengurangan sebesar 5%,” katanya.
Sementara itu, Staf Legal Departemen PT Duta Anggada Realty Tbk Nicolas Hartono menyatakan, bahwa penunggakan pembayaran pajak ini disebabkan karena pandemi Covid-19 masih melanda DKI Jakarta, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan.
“Penyewa dari luar sepi karena pandemi Covid-19 kan masih melanda. Jadi kalau dalam kondisi tidak pandemi kami pasti bayar. Record yang lama kami selalu tepat waktu bayar pajak,” katanya.
Sebagai informasi, di wilayah Jakarta Selatan terdapat 24 objek pajak yang belum
Memenuhi kewajibannya. Adapun, nilai tunggakan pajak dari 24 objek tersebut mencapai Rp 19.676.219.363. (Bayu)