
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Program vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri ini akan dikenakan tarif, meski besarannya belum ditetapkan hingga kini.
“Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri. Tarif itu hanya perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi dalam siaran pers, Selasa (4/1/22).
Nadia menjelaskan, tarif vaksinasi booster hingga kini belum ditetapkan, karena dalam prosesnya harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang ditetapkan pemerintah,“ ucapnya menegaskan.
Ditambahkan, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan pun masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan studi riset booster yang sedang berjalan.
“Keputusan itu juga harus mendapat persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM,” ujar Nadia.
Sebagai informasi, pemberian vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri tersebutbdapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha. Pelaksanaannya dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberi vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya. (Tri Wahyuni)