Suara Karya

Mulai 1 November Penindakan Tilang Elektronik Diberlakukan

JAKARTA (Suara Karya): Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penindakan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan diberlakukan mulai 1 November 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Senin (15/10/2018), mengatakan petugas mensosialisasikan selama satu bulan sebelum diberlakukan penindakan.

“Tujuanya (sosialisasi) supaya nanti mengetahui proses tilang elektronik ini akan berlangsung pada 1 november sudah dilaksanakan penindakan,” ujar Yusuf.

Yusuf menuturkan petugas kepolisian telah mempublikasikan uji coba tilang elektronik di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat mulai 1 Oktober 2018.

Selain publikasi melalui media, Polda Metro Jaya juga mensosialisasikan dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan dan pemasangan spanduk tilang elektronik.

Yusuf menyebutkan petugas kepolisian akan mendatangi komunitas ojek daring dan kelompok sepeda motor guna menginformasikan pemberlakuan tilang elektronik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum. (Ardiansyah)

Related posts