Mulai Besok, Masyarakat Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka!

0

JAKARTA (Suara Karya): Mulai besok, masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka. Penggunaan masker masih diterapkan saat ada di transportasi umum dan di dalam ruangan.

Demikian dikemukakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang didampingi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara daring, Selasa (17/5/22).

Ditambahkan, upaya ini dilakukan pemerintah sebagai program transisi dari pandemi menuju endemi. Prosesnya dilakukan secara bertahap, sambil melihat perkembangan kasus covid-19 dalam seminggu kedepan.

Pelonggaran pemakaian masker di ruang publik, menurut Menkes, merujuk pada data-data saintifik yang memperlihatkan imunitas masyarakat Indonesia yang semakin tinggi. Hasil survei pada akhir Desember 2021 menunjukkan hampir 93 persen penduduk di Jawa Bali telah memiliki antibodi terhadap covid-19.

“Antibodi itu diperoleh dari hasil vaksinasi pemerintah dan antibodi alami dari Yang Maha Kuasa karena terkena covid-19. Jadi, imunitas masyarakat di Indonesia dan India relatif bagus. Karena itu, ketika varian baru muncul di China dan Amerika, kita tidak terpengaruh,” ujarnya.

Angka antibodi masyarakat di Jawa Bali terjadi peningkatan dari 93 persen menjadi 99,2 persen. Hal itu disebabkan percepatan program vaksinasi dan semakin banyak penduduk yang terkena covid-19 varian omicron. “Hasil survei menunjukkan ada 20 persen penduduk terkena omicron. Maka tak heran, antibodi masyarakat naik jadi 99,2 persen sebelum lebaran,” tuturnya.

Tak hanya antibodi yang naik, lanjut Menkes, kadar antibodi pun mengalami pelonjakan. Jika pada Desember 2021, kadar antibodi sekitar 500-600, pada Maret 2022 terjadi peningkatan kadar antibodi menjadi 7000-8000.

“Kombinasi dari pemberian vaksinasi dan infeksi alami dari penularan, ternyata membentuk apa yang di kalangan sains disebut ‘super Imunity’. Kadar antibodi itu membentuk kekebalan dalam tubuh terhadap covid-19,” ujarnya.

Meski masker boleh dibuka di ruang terbuka, Menkes mengingatkan, jika tanggung jawab kesehatan itu ada di dalam diri masing-masing. Begitu ada orang yang mengaku tidak enak badan disertai batuk-batuk, maka segera lindungi diri dengan memakai masker.

“Jadi sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat, tetap yang terbaik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat di masing-masing individu. Untuk itu, perlu edukasi dan tindakan yang bertahap,” kata Menkes.

Prof Wiku menambahkan, kelonggaran pemakaian masker tidak berlaku bagi populasi rentan seperti lansia, seseorang dengan komorbid dan orang yang sedang tidak fit. Hal itu demi mencegah peluang tertular atau menularkan kepada orang lain atau diri sendiri.

Kebijakan pemerintah lainnya adalah dihapuskannya kewajiban tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dengan catatan telah divaksin dengan lengkap.

“Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022,” kata Prof Wiku.

Pelepasan masker dilakukan secara bertahap, lanjut Prof Wiku, karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh badan kesehatan dunia (WHO).

“Keputusan ini telah menimbang-nimvang kasus nasional dan global terkini. Kami juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Kebijakan pelonggaran pemakaian masker menjadi momentum untuk pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi dalam 2 tahun belakangan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Masyarakat diminta tetap waspada, siaga dan adaptif atas berbagai perubahan yang ada ke depannya,” kata Prof Wiku menandaskan. (Tri Wahyuni)