Suara Karya

Mulai Januari 2020, Pemerintah Larang Penjualan Migor Curah

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan minyak goreng (migor) curah eceran di pasaran mulai 1 Januari 2020. Mengingat, larangan ini sudah direncanakan sejak tahun 2015.

“Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah,” kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

“Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mendukung penuh program ini dan berkata kebijakan ini bisa sampai ke pasar-pasar, alasannya pun sama yakni kesehatan. Pasar ritel juga dijelaskan sudah menerapkan HET.

“Kita harap minyak dalam kemasan ini kita harap tak hanya di ritel modern tapi di pasar-pasar, sehingga masyarakat mendapat minyak sehat dan alami,” jelas Roy.

Sebelumnya, Enggar menjelaskan, selama ini total produksi minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga Rp 11.000 per liter hanya 20 persen. Sedangkan sisanya, masih diisi oleh minyak goreng curah seharga Rp 10.500 per liter.

“Kami masih mentolerir minyak goreng curah karena di desa dan di kampung tidak terjangkau untuk yang dengan kemasan sederhana. Ditambah lagi, pengolahan minyak jelantah yang tidak sehat itu menciptakan lapangan kerja yang begitu banyak. Sehingga dengan mesin ini kami bisa menghentikan (produksi minyak curah) dan menciptakan yang lebih sehat karena itu tidak higienis,” imbuhnya.

Sehingga, dengan adanya mesin ini diharapkan minyak curah tak lagi dijual di pasar Indonesia di 2019. Menurutnya, rencana ini sudah lama diterapkan, namun sempat mundur karena pengusaha tidak siap. (Pramuji)

Related posts