
JAKARTA (Suara Karya): Ombudsman menetapkan tiga layanan publik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) masuk Zona Hijau, dengan predikat kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik.
Ketiga layanan publik itu juga berkontribusi dalam menempatkan Kemdikbudristek sebagai peringkat terbaik keempat dari 24 kementerian yang dinilai.
Indikator penilaian itu, antara lain, standar pelayanan publik; maklumat layanan; sarana dan prasarana; pelayanan khusus; pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, dan pelayanan; atribut; pelayanan terpadu; dan rekognisi.
Tiga layanan publik yang masuk salam zona hijau adalah Perizinan Penambahan Program Studi PTN/PTS dan Pelayanan Layanan Perizinan/Perubahan Tinggi Swasta yang masing-masing meraih nilai sama, yaitu 93,05. Nilai sebesar 93,03 juga diraih Pelayanan Izin Belajar Mahasiswa Asing.
Dirjen Diktiristek Nizam menyambut baik penilaian tinggi dari Ombudsman ataa kepatuhan Ditjen Diktiristek dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Publik. Nizam optimis Ditjen Diktiristek mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Diktiristek SIGAP Melayani. Berangkat dari niat yang bersih, mari kita laksanakan dengan penuh semangat dan mengakhiri dengan manfaat bagi bangsa dan negara,” kata Nizam, dalam siaran pers, Minggu (6/2/22).
Upaya meningkatkan kualitas layanan publik, lanjut Nizam, seluruh indikator sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 terkait Pedoman Standar Pelayanan harus diperhatikan dan dipublikasikan pada media nonelektronik maupun elektronik serta mampu diakses secara luas dan bebas oleh masyarakat. (Tri Wahyuni)