Suara Karya

Optimalisasi Kinerja, DJSN Berharap Anggaran Naik 100 Persen

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap ada peningkatan jumlah anggaran yang diberikan pemerintah sebesar 100 persen atau Rp 40 miliar per tahun anggaran. Ini untuk meningkatkan peran DJSN dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satu anggota DJSN Subianto mengatakan, saat ini anggaran DJSN hanya Rp 20 miliar dan pos penganggarannya ada di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, dengan anggaran yang tergolong minim DJSN tidak mampu menjalankan perannya dengan optimal.

“Jangankan merumuskan kebijakan dan sinkronisasi. Untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) saja, sebagaimana kewenangan terhadap SJSN, kami tidak bisa melakukan secara menyeluruh karena terbentur keterbatasan anggaran,” kata Subianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Untuk diketahui, peranan DJSN dalam penyelenggaraan SJSN berkaitan dengan fungsi, tugas dan kewenangan DJSN yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2004.

Pertama, merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi DJSN dalam UU.

Kedua, Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional. Mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS (Pasal 7 Ayat 4 UU SJSN). (Yunafri)

Related posts