JAKARTA (Suara Karya): Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menegaskan bahwa DPP PAN segera mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, senilai Rp 3,7 miliar. Selain sebagai pimpinan DPR, Taufik juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PAN.
“Kami telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Kami akan menjalankan mekanisme yang berlaku di internal PAN terkait status dan kedudukan Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar Eddy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).
Menurut Eddy, PAN menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meyakini KPK akan bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan data serta fakta hukum yang ada.
Sehingga PAN mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“PAN menghormati proses hukum dan meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki,” katanya.
Seperti diberitakan, KPK pada Selasa (30/10/2018) telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Gan)