JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan keluarga saat merayakan libur tahun baru 2021. Karena pandemi corona virus disease (covid-19) di Tanah Air belum dinyatakan usai.
“Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia hingga Desember 2020 masih terus menunjukkan adanya trend peningkatan, termasuk dalam klaster keluarga,” kata Juru Bicara Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam siaran pers, Kamis (31/12/20).
Ratna mengingatkan peran perempuan sebagai manajer dalam keluarga, yang diharapkan ikut membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Apalagi kini terjadi tren peningkatan kasus positif covid-19 dari klaster keluarga,” ujarnya.
Ratna menegaskan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai pejularan covid-19. Karena itu, jangan sampai upaya yang dilakukan pemerintah sejak lama harus terkendala akibat ketidakpatuhan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan dalam keluarga.
Sebagai informasi, Kementerian PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19. Protokol tersebut merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo setelah maraknya penyebaran Covid-19 di lingkup keluarga.
Protokol itu disusun sebagai panduan bagaimana melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam keluarga. Protokol memuat 4 hal prinsip, yaitu protokol kesehatan secara umum; protokol kesehatan saat ada anggota keluarga terpapar; protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan aa ada warga terpapar.
“Materi terkait Protokol Kesehatan Keluarga sudah disosialisasikan secara masif ke masyarakat, termasuk didalamnya kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak),” kata Ratna.
Ditambahkan, Kementerian PPPA menggandeng seluruh mitra, yakni organisasi perempuan, organisasi/lembaga masyarakat, Forum Anak, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), dunia usaha, akademisi hingga media massa untuk diseminasi KIE, kampanye dan sosialisasi.
“Di tingkat daerah, Kementerian PPPA bersama Dinas PPPA Provinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan KIE secara massif yang disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing daerah,” ucapnya.
Kemen PPPA juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia melalui sinergi multi pihak, baik dengan kementerian/lembaga dan organisasi/lembaga masyarakat untuk mengajak keluarga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19,” katanya.
Ditambahkan, pemerintah tentu saja tidak dapat menyelesaikan masalah itu sendiri. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai agen perubahan terhadap cara pandang dan perilaku dalam menerapkan protokol kesehatan keluarga.
“Jangan pernah berhenti untuk berkolaborasi dan sinergi dalam membangun kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan keluarga. Mari bersama lindungi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari bahaya covid-19,” ucap Ratna menandaskan. (Tri Wahyuni)