
JAKARTA (Suara Karya): Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan menghentikan sidang kasus pengaduan dugaan perbuatan tercela, yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) pada 26 Desember 2018.
Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin mengatakan penghentian sidang ini dikarenakan telah keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 yang berisi memberhentikan dengan hormat saudara SAB.
Hal ini diputuskan dengan mengacu pada Surat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01/DP/012019 tanggal 2 Januari 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Tim panel yang terdiri dari 1 orang Anggota DJSN, 2 orang dari Kementerian teknis (Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosiall serta Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) dan 2 orang ahli (ahli psikologi dan ahli hukum) menghentikan sidang ini,” kata Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Dengan adanya Kepres itu lanjut Zainal, proses tim panel dihentikan dan selanjutnya DJSN akan mengusulkan pada presiden untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong.
Untuk diketahui, Pembentukan tim panel kasus SAB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Atas kasus itu lanjut Zainal, DJSN melalui Surat Nomor 779/DJSN/XII/2018 tertanggal 31 Desember 2018 telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk pemberhentian saudara SAB berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.
Selain itu, DJSN juga menyampaikan dukungan persetujuan terhadap sikap pengunduran diri tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 34 Huruf (g) Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, anggota dewan pengawas atau anggota direksi diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan diri sendiri. (Bobby MZ)