Pegadaian Siap Bantu Peserta JKN Lunasi Tunggakan Iuran

0

JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng PT Pegadaian bantu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membayar tunggakan iuran. Kerja sama itu lewat Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli.

“Upaya ini untuk mengoptimalkan kolektabilitas iuran JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro usai penandatanganan kerja sama dengan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Damar Latri menjelaskan, Produk Gadai atau Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) Reguler adalah pemberian kredit dengan sistem gadai bagi seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Diharapkan, produk tersebut menjadi solusi untuk dapat pinjaman secara mudah, cepat dan aman.

“Agunan bisa berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, alat rumah tangga dan barang elektronik lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Damar Latri, fasilitas Gadai Peduli adalah pemberian diskon sewa modal hingga 100 persen pada Produk Pegadaian KCA Reguler selama 90 hari. Fasilitas itu hanya berlaku bagi nasabah baru Produk Pegadaian KCA Reguler.

“Adanya kerja sama ini, diharap peserta JKN-KIS bisa lebih mudah melunasi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS yang tertunggak,” ujarnya.

Ditambahkan, peserta JKN-KIS yang ingin memanfaatkan layanan itu dapat mengunjungi Kantor Pegadaian setempat dengan membawa KTP, kartu JKN-KIS, kode booking dan barang berharga yang akan digadaikan.

“Selanjutnya, ia harus mengisi formulir program gadai yang disediakan oleh Pegadaian. Petugas Pegadaian akan menaksir nilai barang yang digadai peserta JKN-KIS tersebut,” tuturnya.

Hasil gadai tersebut kemudian digunakan langsung untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS. Jika hasil gadai belum mencukup nilai tunggakan, maka peserta JKN-KIS harus memberi setoran tambahan kepada petugas Pegadaian.

“Peserta JKN-KIS akan menerima tanda bukti gadai barang dan tanda bukti pembayaran iurannya,” kata Damar Latri.

Peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan Produk Gadai akan mendapat manfaat lain berupa diskon sewa modal setelah proses gadai selesai.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto berharap kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan memberi dorongan kepada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iurannya melalui layanan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli.

“Saat ini ada sekitar 17 juta nasabah di Pegadaian. Kami akan sosialisasi ke nasabah terkait Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli. Kami yakin kerja sama ini akan memberi manfaat, baik bagi Pegadaian maupun BPJS Kesehatan,” ucap Kuswiyoto menandaskan. (Tri Wahyuni)