Suara Karya

Pelaksanaan WFO Diprioritaskan bagi ASN yang Divaksinasi

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin covid-19, baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali.

“Sebanyak 25 persen pegawai ASN yang ‘WFO’ harus sudah divaksinasi. Ketentuan itu berlaku bagi ASN di sektor non-esensial wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3. Demikian salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali untuk sektor non-esensial dengan kondisi PPKM level 2 dan 1 (atau zona hijau dan kuning) diberlakukan WFO 50 persen pegawai. Instansi yang daerahnya di zona oranye dan merah, maka diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan 50 persen pegawai. Jika ada di PPKM level 3, maka WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.

Hal itu, tentu saja harus memperhatikan bahwa WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi covid-19. Untuk instansi di sektor kritikal, maka WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan ‘work from home’ (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Pada level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal 75 persen pegawai.

Perlu diperhatikan, di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksinasi vovid-19. Bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Sebagaimana informasi, pemerintah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan level wilayah PPKM dan sektor-sektor itu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sebagaimana tertera dalam SE Menteri PANRB No 17 dan 21 tahun 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapat vaksinasi covid-19.

Selain itu, pegawai ASN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 itu berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19. “Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.” (Tri Wahyuni)

Related posts