Pelanggaran Kode Etik Azis Syamsuddin Dipelajari Dulu

0
Foto (Dok. Antara)

JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mempelajari laporan Komite Anti Korupsi Indosia (KAKI) terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan.

“MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, concern, dalam konteks keluhuran martabat dan kehormatan dewan tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Habiburokhman mengutarakan, langkah MKD adalah meneliti identitas pelapor, permasalahan yang dilaporkan, dan bukti yang disampaikan.

“Dalam hal ini, peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD.

Jadi tadi saya dapat info sudah disampaikan laporan. Tim sekretariat berdasarkan pasal 8 peraturan tersebut akan meneliti, yang pertama, identitas pengadu yang masih berlaku, kalau dia pake institusi, MAKI, misalnya badan hukumnya apa, kemudian orang yang berwenang melaporkan siapa.

Kemudian identitas teradu, apa saja. Lalu permasalahan yang diadukan apa, berikut bukti-bukti yang disampaikan,” terangnya.

Verifikasi, kata Habiburokhman, akan dilakukan dalam waktu tiga hari ke depan. Jika ada yang kurang, akan ada mekanisme pelengkapan selama 14 hari.

“Nah verifikasi administrasi tersebut yang dilakukan dalam waktu 3 hari ini, lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari,” sebutnya.

“Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indosia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI (MKD) diduga melakukan pelanggaran kode etik dewan.

Pelaporan setelah adanya pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa pada tanggal 25 Desember 2019 menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. (M Chandra)